Berita Pemalang
Ayah Banting Anak Kandung Bayi Usia 2 Bulan di Pemalang, Motif Masih Misteri!
Polisi menangkap Khairul Anam (28) usai membanting anaknya yang masih berusia dua bulan di Pemalang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Polisi menangkap Khairul Anam (28) usai membanting anaknya yang masih berusia dua bulan di Pemalang.
Warga RT 1 RW 3, Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tega membanting bayi dua bulan yang juga anak kandungnya pada Jumat 10 Maret 2023.
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika HA menuturkan, tersangka ditangkap kurang dari 24 jam, di daerah Cirebon.
"Tersangka ditangkap di Desa Kedondong, Kecamatan Susukan Kota, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (11/3/2023)," kata AKBP Yovan Fatika kepada TribunBanyumas.com, Senin 13 Maret 2023.
Baca juga: Bayi Dua Bulan di Rowosari Pemalang Tewas Dibanting Ayah, Saksi: Pelaku Kemudian Lari Telanjang
Saat disinggung motif ayah kandung melempar atau membenting anaknya, Kapolres mengungkapkan bahwa untuk motif tersangka pihaknya masih mendalami kasus ini, sehingga masih misteri.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait motifnya," ucapnya.
Beredar kabar bahwa saat kejadian, tersangka baru makan kecubung yang bisa mengakibatkan terjadinya halusinasi dan sebagainya.
Namun demikian, kapolres belum bisa memastikan sehingga akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Perkembangan kasus ini, nanti akan diinformasikan lagi saat rekontruksi," katanya.
Baca juga: Warga Pemalang Dua Kali Perkosa Anak Teman Kerja, Korban Masih Berumur 5 Tahun
Kapolres menambahkan, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah.
Sementara itu, tersangka Khairul Anam (28) mengatakan, ia ditangkap oleh polisi saat sembunyi di rumah saudaranya yang berada di Cirebon.
"Saya dibawa saudara untuk lari di Cirebon," katanya.
Kemudian, saat ditanyai kenapa melakukan hal itu, tersangka hanya diam saja.
Saat ditanyai apakah makan kecubung, tersangka hanya geleng-geleng kepala saja.
Lapor Polda Jateng, FPI Tuntut Penindakan Bentrok dengan PWI LS di Pemalang. Klaim 5 Anggota Terluka |
![]() |
---|
Imbas Duel PWI LS dan FPI, Polda Jateng Evaluasi Rencana Pengajian Rizieq Shihab di Brebes dan Tegal |
![]() |
---|
Kesaksian Warga saat Bentrok FPI dan PWI LS di Pemalang: Jemaah Kocar-kacir Lihat Massa Bawa Batu |
![]() |
---|
Lebih Dulu Dilempari Batu oleh FPI di Pemalang, PWI LS Punya Bukti Video Kubu Lawan Bawa Celurit |
![]() |
---|
Korban Bentrok FPI dan PWI LS di Pemalang Jadi 15 Orang, Bupati Anom Tanggung Biaya Pengobatan di RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.