Berita Banyumas

Sindikat Pencurian Helm Team Cuan Ditangkap di Banyumas, Beroperasi di 4 Kabupaten, Curi 201 Helm

Sindikat pencurian helm yang menamakan diri Team Cuan ditangkap di Purwokerto, Banyumas. Ada enam pelaku sindikat Team Cuan.

ist/dok polresta banyumas
Barang bukti helm hasil curian sindikat spesialis pencurian helm yang terjadi di beberapa tempat di Kabupaten Banyumas dan sekitarnya, Jumat (10/3/2023). Sindikat pencurian helm yang menamakan diri Team Cuan ditangkap di Purwokerto, Banyumas. Ada enam pelaku sindikat Team Cuan yang beroperasi di empat kabupaten. Total ada 201 helm yang dicuri dan sudah diamankan petugas sebagai barang bukti. Dari hasil pengembangan, para tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pidana pencurian helm di beberapa tempat. 

Kasat reskrim menjelaskan modus operandi para pelaku yaitu mengambil helm tanpa ijin pemilik yang dilakukan secara bersama dan bergantian pasangan.

Mereka memiliki peran masing-masing dan selanjutnya helm curian tersebut dijual kepada penadah. 

"Helm hasil curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga bervariatif antara Rp170 ribu - Rp700 ribu," ungkapnya.

Baca juga: Babak Baru Bentrok Ormas Pemuda Pancasila dan Lowo Ireng di Banyumas, 4 Orang Ditangkap

Dari hasil pengembangan, para tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pidana pencurian helm di beberapa tempat.

Tempat-tempat itu antara lain di Purwokerto selatan (STT Telkom 3 buah helm), Purwokerto timur 15 helm ( Pantai asuhan Darmo yuwono 5 buah helm), Purwokerto Utara (komplek Unsoed, wilayah Grendeng 9 buah helm), Wangon 16 helm, Jatialwang 16 buah helm, Patikraja 16 buah helm, Rawalo 16 buah helm.

Selain di Banyumas, sindikat ini juga beroperasi di luar Banyumas, semisal di Kabupaten Cilacap berhasil mencuri 48 buah helm, Kabupaten Kebumen 30 buah helm dan di Kabupaten Banjarnegara 32 helm. 

"Jadi total 201 buah helm yang berhasil mereka curi," katanya. 

Baca juga: Dinkes Banyumas Bungkam Terkait Adanya Pasien Curhat Ditolak Rumah Sakit

Para pelaku yang tertangkap berikut barang bukti saat ini sudah ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas dan tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 5 unit sepeda motor roda dua, 6 buah helm yaitu 2 buah merk KYT dan 3 buah helm merk INK, 1 buah helm merk carglos, celana dan pakaian para pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Baca juga: Warga Cilongok Banyumas Dilaporkan Istri ke Polisi, Cabuli Anak Tiri Dua Kali

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved