Berita Jateng

Nominal Suap Seleksi Bintara Polri 2022 di Polda Jateng Fantastis, Korban Setor Hingga Rp2,5 Miliar

Anggota Polda Jateng menerima suap Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar dalam kasus kecurangan penerimaan Bintara Polri 2022.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TribunJabar.id
Ilustrasi suap. Lima polisi, satu dokter, dan satu PNS di Polda Jateng terlibat suap penerimaan Bintara Polri 2022. Mereka menerima suap mulai Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar. 

"Adapula patsus selama 30 hari dan 21 hari," imbuhnya.

Kelima personel Polri yang mendapat sanksi itu adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Mereka dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).

Sementara, dua aparatur sipil negara (ASN) lain yang terlibat dalam praktik kecurangan itu, dokter dan PNS, juga sudah menjalani sidang dari atasan yang berhak menghukum (Ankum) masing-masing.

Sanksi kepada dua ASN tersebut berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

"Ditambah, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," terang Iqbal. (*)

Baca juga: Datangi Kemensesneg, Zainudin Amali Antar Surat Resmi Mundur dari Jabatan Menpora

Baca juga: Dua Pelajar di Sumbang Diamankan BNNK Banyumas, Beli dan Konsumsi Tembakau Gorila. Begini Nasibnya

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved