Berita Jateng
Nominal Suap Seleksi Bintara Polri 2022 di Polda Jateng Fantastis, Korban Setor Hingga Rp2,5 Miliar
Anggota Polda Jateng menerima suap Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar dalam kasus kecurangan penerimaan Bintara Polri 2022.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
"Adapula patsus selama 30 hari dan 21 hari," imbuhnya.
Kelima personel Polri yang mendapat sanksi itu adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Mereka dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).
Sementara, dua aparatur sipil negara (ASN) lain yang terlibat dalam praktik kecurangan itu, dokter dan PNS, juga sudah menjalani sidang dari atasan yang berhak menghukum (Ankum) masing-masing.
Sanksi kepada dua ASN tersebut berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
"Ditambah, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," terang Iqbal. (*)
Baca juga: Datangi Kemensesneg, Zainudin Amali Antar Surat Resmi Mundur dari Jabatan Menpora
Baca juga: Dua Pelajar di Sumbang Diamankan BNNK Banyumas, Beli dan Konsumsi Tembakau Gorila. Begini Nasibnya
suap penerimaan bintara
kasus suap penerimaan polisi
bintara polri
tes masuk bintara polri 2022
Polda Jateng
kabid humas Polda Jateng
| Semakin Rumit dan Membingungkan, Purboyo Senyum di Atas Kereta Kencana Saat Kirab Jumenengan |
|
|---|
| Ribuan Warga Saksikan Acara Jumenengan PB XIV Hamangkunegoro |
|
|---|
| Teka-teki Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Kendal, Pisau Masih Tertancap di Dada |
|
|---|
| Potensi Kopi Khas Wonosobo, Tumbuh di Lahan Seluas Sekitar 3000 Hektar |
|
|---|
| UMK Kota Semarang 2026 Diusulkan Rp 4,1 Juta, DPRD Anggap Wajar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-suap-dan-korupsi_12.jpg)