Berita Jateng
Nominal Suap Seleksi Bintara Polri 2022 di Polda Jateng Fantastis, Korban Setor Hingga Rp2,5 Miliar
Anggota Polda Jateng menerima suap Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar dalam kasus kecurangan penerimaan Bintara Polri 2022.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Praktik suap dalam penerimaan Bintara Polri 2022 diungkap Polda Jawa Tengah lewat operasi tangkap tangan.
Dalam kasus yang melibatkan lima polisi, satu dokter, dan satu PNS itu, korban memberikan suap mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023).
Menurut Iqbal, kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan.
Para pelaku telah menjalani sidang kode etik dan menerima sanksi.
Baca juga: Tak Dipecat! 5 Polisi Terlibat Kecurangan Penerimaan Bintara Polri 2022 Polda Jateng Disanksi Demosi
Baca juga: 5 Oknum Anggota Polda Jateng Terlibat KKN Tes Masuk Bintara Polri 2022, Dua Orang Berpangkat Kompol
Karenanya, uang yang menjadi barang bukti dalam kasus itu dikembalikan ke korban oleh Paminal Mabes Polri.
"Uang OTT dikembalikan kepada yang berhak. Jumlah variasi, ada Rp350 juta, Rp750 juta, dan Rp2,5 miliar," terangnya.
Dalam kasus ini, ada belasan orang yang disasar.
Menurut Iqbal, ketujuh oknum anggota Polda Jateng ini bergerak secara mandiri dan tidak terorganisir.
Di antara meraka, termasuk ke dalam panitia rekruitmen Bintara.
"Mereka dalam kepanitiaan tapi tidak semua, siapa panitianya, Anda sudah tahu sendiri," bebernya.
Sementara, diberitakan sebelumnya, tujuh pelaku telah menjalani sidang kode etik.
Lima polisi yang terlibat kecurangan dalam penerimaan Bintara Polri 2022 di Jawa Tengah itu dijatuhi hukuman demosi atau penurunan jabatan.
"Iya, anggota yang mencari keuntungan pribadi sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," ujar Iqbal, Kamis.
Baca juga: Pantas Tembakau Gorilla Diminati Anak Muda, Efek dan Harganya Bikin Nagih. Ini Kata Polda Jateng
Baca juga: Polda Jateng Bongkar Produksi Obat Kuat Palsu, Diracik Eks-Pegawai Industri Jamu Rumahan di Cilacap
Iqbal mengatakan, kelima anggota Polri itu mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun.
"Adapula patsus selama 30 hari dan 21 hari," imbuhnya.
Kelima personel Polri yang mendapat sanksi itu adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Mereka dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).
Sementara, dua aparatur sipil negara (ASN) lain yang terlibat dalam praktik kecurangan itu, dokter dan PNS, juga sudah menjalani sidang dari atasan yang berhak menghukum (Ankum) masing-masing.
Sanksi kepada dua ASN tersebut berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
"Ditambah, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," terang Iqbal. (*)
Baca juga: Datangi Kemensesneg, Zainudin Amali Antar Surat Resmi Mundur dari Jabatan Menpora
Baca juga: Dua Pelajar di Sumbang Diamankan BNNK Banyumas, Beli dan Konsumsi Tembakau Gorila. Begini Nasibnya
suap penerimaan bintara
kasus suap penerimaan polisi
bintara polri
tes masuk bintara polri 2022
Polda Jateng
kabid humas Polda Jateng
Dilantik sebagai Wamenhut, Siapa Pengganti Rohmat Marzuki di DPRD Jateng? Gerindra Siapkan PAW |
![]() |
---|
Proyek Outer Ring Road Semarang Masih Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Kahudi Wahyu Akan Ubah Komposisi Pemain saat PSIS Lawan Persipura |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Perbaiki Jalan 19 Ruas Pakai Dana Utang |
![]() |
---|
Ada 44 Perusahaan Tambang Berizin di Kendal, Aneh Hanya Sumbang Negara Rp 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.