Berita Demak

Mantan Kades Surodadi Demak Ditangkap saat Kabur ke Semarang, Tilap APBDes 2021 Rp747 Juta

Abdul Wahid, mantan Kepala Desa (Kades) Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, ditangkap anggota Polres Demak.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono memeriksa Abdul Wahid, mantan Kades Surodadi Demak saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023). Wahid dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan APBDes Suroradi Tahun 2021 sebesar Rp747 juta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Abdul Wahid, mantan Kepala Desa (Kades) Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, ditangkap anggota Polres Demak.

Wahid diduga menggelapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 senilai Rp747 juta.

Dana hampir Rp1 miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Wahid ditangkap di wilayah Gunungpati, Kota Semarang.

"Diduga, tersangka Abdul Wahid mengeluarkan uang desa APBDes untuk kepentingan pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Imbas Banjir, Balai Desa Ketanjung Demak Berubah Jadi Tempat Penitipan Motor. 3000 Warga Terdampak

Baca juga: Bocah Tiga Tahun Hilang di Area Makam Sunan Kalijaga Demak, Pencarian Tim SAR Gabungan hingga Sungai

Budi mengungkapkan, modus penggelapan APBDes yang digunakan adalah menyuruh bendahara desa menarik uang APBDes yang ada di rekening kas desa.

Uang yang seharusnya digunakan untuk sejumlah kegiatan desa itu diminta Wahid dengan alasan akan dia laksanakan sendiri.

"Akan tetapi, setelah tersangka menerima uang, terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan," ujarnya.

Mengetahui adanya korupsi dana desa yang dilakukan tersangka, warga Desa Surodadi melaporkan ke Polres Demak.

Atas laporan tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak melakukan pengumpulan dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak terakit pelaksanaan APBDes Desa Surodadi tahun anggaran 2021.

"Setelah diperiksa, benar bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Atas tindakannya, negara mengalami kerugian Rp747 juta," ungkapnya.

Berdasarkan bukti dan alat bukti yang telah di kumpulkan, semua anggaran desa bermuara kepada tersangka dan tidak ada sisa yang bisa di amankan.

Wahid dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Konfercab GP Ansor Demak Ricuh, Peserta Tuding Panitia Curang dalam Agenda Pemilihan Ketua

Baca juga: Aneh! Tandan Pisang Milik Warga Mranak Demak Muncul dari Tengah Batang Pohon, Tumbuh ke Atas

"Tersangka dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolres Demak.

Sementara, Abdul Wahid mengaku, uang yang ditilap itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved