Berita Banyumas

Geger! Aksi Maling Telanjang Bulat di Purwokerto Banyumas Terekam Kamera CCTV

Aksi maling yang melakukan aksi kejahatan tanpa memakai pakaian alias telanjang bulat terjadi di Banyumas. Aksinya terekam kamera CCTV..

|
ist/dok polresta banyumas
Tangkapan layar atau screenshot video rekaman CCTV pelaku pencurian bertelanjang bulat di Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (8/3/2023). Kondisi telanjang, pelaku dalam telanjang bulat. Katanya itu Jimat, dan pelaku punya dukun sendiri, meminta jimat tertentu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Ada-ada saja yang dilakukan maling di Purwokerto, Banyumas. Saat melakukan aksinya, dia tidak memakai pakaian sehelai pun alias telanjang bulat.

Personel Satreskrim Polresta Banyumas pun menangkap pencuri yang diketahui merupakan spesial pencurian di sekolah dan balai desa.

Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menuturkan, pelaku yakni DR (41) warga Garut yang melakukan aksi di SMK Muhammadiyah, Pasar Kidul, Purwokerto Barat pada 27 Februari 2023 lalu.

Dalam melakukan aksinya, pelaku bertelanjang bulat mengambil uang di laci. 

Baca juga: Jadwal Bioskop Purwokerto, 8 Maret 2023: Film Korea My Puppy Tayang di CGV Purwokerto

Ada juga barang-barang elektronik seperti handphone yang berhasil dicurinya.

"Jam 3 pagi melakukan aksinya dengan pengrusakan pintu dan jendela. 

Kondisi telanjang, pelaku dalam telanjang bulat

Katanya itu Jimat, dan pelaku punya dukun sendiri, meminta jimat tertentu," kata Kompol Agus Supriadi kepada TribunBanyumas.com, Rabu (8/3/2023).

Adapun pihak yang melapor adalah dari Kepala TU SMK Muhammadiyah.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Purwokerto dan Banyumas Menurut BMKG Hari Ini Rabu 8 Maret 2023: Hujan Ringan

Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya di 14 TKP berbeda khususnya sekolah dan balai desa.

Adapun pelaku sudah melakukan aksinya beberapa diantaranya di SD Cilongok, Balai desa, SD Sokaraja, SMA Sokaraja, SD Kalibagor, SD Patikraja, TK Patikraja, Balai desa Kedungwringin, SD Karanglewas, SD di Purwokerto Barat, dan Balai Desa Rempoah Baturraden.

Yang dicuri adalah uang senilai Rp3 juta, ada barang elektronik dan, handphone, 

Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. (*)

Baca juga: Pengurus BEM FEB Unsoed Purwokerto Banyumas Diduga Lakukan Pelecehan, Kampus Turun Tangan

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved