Pemilu 2024
Profil Ketum Partai Prima, Gugatannya Agar Pemilu Ditunda Dikabulkan PN Jakpus: Alumni UNS Solo
Agus Jabo sebelumnya dikenal sebagai Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik atau PRD. Partai Rakyat Demokratik (PRD) didirikan pada 1996.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Berikut profil Ketua Umum (Ketum) Partai Prima yang gugatannya agar pemilu ditunda dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima dipimpin Ketua Umum Agus Jabo Priyono.
Agus Jabo sebelumnya dikenal sebagai Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD).
Benih jiwa aktivis Agus Jabo ditanamkan sejak SMA dan kuliah di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dengan menjadi kader Pelajar Islam Indonesia (PII).
Baca juga: Pemilu 2024: 11 Kasus Tindak Pidana Pemilu Ini Pernah Terjadi di Jateng, Apa Saja?

Partai Rakyat Demokratik (PRD) didirikan pada 1996.
PRD diketahui merupakan wadah bagi orang-orang yang anti terhadap era Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto.
Agus Jabo dikenal sebagai aktivis reformasi 1998 yang menggulingkan Soeharto.
Mengajak kawan seperjuangan, Agus Jabo mendirikan partai yang sebagian besar diisi para aktivis dan mahasiswa, serta kelompok masyarakat yang menentang Orde Baru.
PRD sempat mengikuti pemilu pada 1999 yang merupakan pemilu pertama yang terbuka dan demokratis usai Orde Baru tumbang.
Baca juga: Jawa Tengah Dapat Jatah 77 Kursi untuk DPR RI di Pemilu 2024, Berikut Sebaran 10 Daerah Pemilihannya
Setelah itu, tidak pernah mengikut pemilu pada tahun selanjutnya, hingga saat ini pada Pemilu 2024, Agus Jabo kembali peruntungan dengan mengubah nama PRD menjadi Partai Prima.
Pentolan PRD juga diajak di Partai Prima yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus.
Pemilu Ditunda
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, dalam putusannya KPU harus menunda pemilu.
Baca juga: Hati-hati Bikin Konten di Media Sosial Soal Pemilu 2024! Polisi Siber Polda Jateng Mulai Patroli
Gugatan perdata kepada KPU dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan KPU dalam verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.