Berita Jateng

Jual Beli BBM Ilegal Modus Ngangsu di SPBU Kebumen dan Sragen Dibongkar Polda Jateng

Polda Jateng membongkar kasus BBM ilegal di Kebumen dan Sragen pada pekan terakhir Januari 2023 kemarin.

Iwan Arifianto/TribunBanyumas.com
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Soebagio menunjukan barang bukti kasus BBM ilegal yang diungkap di Sragen dan Kebumen saat konferensi pers di kantornya, Kota Semarang, Kamis (2/3/2023). Disamping menentapkan tersangka, polisi melalui Pertamina memberikan sanksi administrasi terhadap SPBU. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Praktik jual beli BBM ilegal partai besar dengan modus ngangsu di SPBU dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Polda Jateng membongkar kasus BBM ilegal tersebut di Kebumen dan Sragen pada pekan terakhir Januari 2023 kemarin.

Pada kasus BBM Ilegal di Kebumen, Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka yakni seorang pria bernama Sunardi alias Jayeng.

Ia berperan sebagai pemilik gudang penimbunan BBM sekaligus yang memerintahkan dua saksi untuk ngangsu di SPBU.

Baca juga: Penyegelan Gudang BBM Ilegal di Bawen, Kapolres Semarang: Kami Tidak Tahu, Mungkin Polda Jateng

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Soebagio menunjukan barang bukti kasus BBM ilegal yang diungkap di Sragen dan Kebumen saat konferensi pers di kantornya, Kota Semarang, Kamis (2/3/2023).
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Soebagio menunjukan barang bukti kasus BBM ilegal yang diungkap di Sragen dan Kebumen saat konferensi pers di kantornya, Kota Semarang, Kamis (2/3/2023). (Iwan Arifianto/TribunBanyumas.com)

"Tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelas Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Soebagio saat konferensi pers di kantornya, Kamis 2 Maret 2023.

Ditreskrimsus mengungkap kasus itu bermula dari melihat truk modifikasi di SPBU 43.543.15, Jalan raya Sruweng, Kabupaten Kebumen pada Kamis (26/1/2023).

Polisi menemukan pula barang bukti berupa truk, solar subsidi 619 liter, uang tunai Rp2,9 juta dan lainnya. 

"Tersangka tidak dapat menunjukkan izin terkait pengakutan maupun penyimpanan bahan bakar tersebut," ucapnya.

Dwi melanjutkan, tersangka di Kebumen telah menjalankan aksinya selama lima bulan.

Baca juga: KRONOLOGI Mobil Brio Merah Diamuk Massa hingga Hancur Usai Kabur setelah Isi BBM di SPBU

Mereka dalam satu hari bisa mengambil solar subsidi sebanyak 1.000 liter. 

Modusnya dengan cara berkeliling ke sejumlah SPBU untuk mengisi tangki yang sudah disiapkan dengan cara pembelian berulang, setiap pembelian rata-rata sebesar Rp500 ribu.

BBM Ilegal Sragen

Kasus BBM ilegal jenis solar di Sragen terjadi di dukuh Sidomulyo, Jekani, Mondokan, persisnya di SPBU 44.572.26 pada Senin 30 Januari 2023.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pikap modifikasi dan satu unit truk modifikasi.

Adapula dua unit mesin pompa solar, rekening koran,  serta barang bukti solar subsidi yang belum sempat terjual sebanyak 6 ribu liter.

Menurut Dwi, transaksi pemindahan solar bersubsidi dengan kendaraan modifikasi berlangsung lancar lantaran terjadi kesepakatan antara pemilik SPBU dengan pembeli.

"Pemilik SPBU dengan pembeli sepakat untuk menyalurkan BBM subsidi tanpa menggunakan aplikasi maupun ketentuan lainnya," ucapnya.

Persengkongkolan jahat itu sudah berlangsung sejak Agustus 2022 atau selama enam bulan sebelum dibongkar polisi.

Baca juga: Waspada! Gelombang Tinggi 4 Meter Bakal Terjadi di Pesisir Cilacap dan Kebumen, 26-27 Februari

Selama mereka melakukan transaksi berhasil menyedot solar subsidi sebanyak 180 ribu liter atau senilai Rp1,3 miliar.

"Solar subsidi itu harga normal Rp6.800 perliter dijual perusahaan SPBU kepada pembeli Rp7.400 perliter," terangnya.

Sayangnya, polisi masih belum menetapkan satupun tersangka dari kejahatan tersebut.

Sejauh ini hanya ada tiga orang yang masih dimintai keterangan yakni pemilik SPBU, penyandang dana, dan orang yang ngangsu atau pelaksana di lapangan.

Baca juga: Ibu-ibu Terekam CCTV Curi Susu dan Teh di Swalayan Sembilan Sragen, Sempat Tanya Kasir Soal Minyak

"Kasus ini belum ditetapkan tersangka, sebentar lagi gelar perkara untuk penetapan tersangka," bebernya.

Disamping menentapkan tersangka, polisi melalui Pertamina memberikan sanksi administrasi terhadap SPBU.

"Sebab operator lalai tidak melihat kendaraan yang ada dengan barcode yang ditunjukan," jelasnya.

Penyaluran BBM ilegal jenis solar tersebut belum terungkap jalur distribusi selanjutnya.

Namun, Dwi mengatakan, BBM disebarkan ke beberapa orang yang membutuhkan misalkan perusahaan.

"Pengangsu akan diberikan ke masing-masing tempat, itu masih kita teliti," katanya. (*)

Baca juga: Penjaga Pintu Kereta Api di Sragen Tewas Tertabrak Kereta Mutiara Selatan, Seperti Apa Kronologinya?

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved