Berita Banjarnegara

Terbukti Lecehkan 7 Santri Laki-laki, Guru Ngaji di Banjarnegara Diganjar 18 Tahun Penjara

SAW diketahui memiliki kelainan seksual sehingga nekat mencabuli tujuh santri laki-laki di Banjarnegara, Jawa Tengah.

|
Editor: Pujiono JS
POLRES BANJARNEGARA
Ungkap kasus pencabulan guru ngaji terhadap tujuh santri di Mapolres Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Seorang guru ngaji berinisial SAW alias JS (32) di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, telah dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh santri laki-lakinya.

Sidang putusan dilaksanakan pada hari Selasa (28/2/2023) di Pengadilan Negeri Banjarnegara, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Niken Rochayati dan didampingi oleh Hakim Anggota Tomi Sugianto dan Arief Wibowo.

SAW diketahui memiliki kelainan seksual sehingga nekat mencabuli tujuh santri laki-laki di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Baca juga: Guru Agama Cabul di Batang Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Ini Pertimbangan JPU

Baca juga: Korban 4 Kakek Cabul di Banyumas Kini Putus Sekolah, Orangtua Diminta Buat Surat Pengunduran Diri

Baca juga: Guru Ngaji Cabul di Batang Terancam Hukuman Kebiri, Akui Sodomi 20-an Anak

Dia mengaku suka dengan anak laki-laki yang berkulit putih, bersih dan ganteng.

Dalam pemeriksaan setelah SAW ditangkap polisi terungkap bahwa guru ngaji ini mempunyai kelainan seksual.

Vonis 18 Tahun

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya sebagai pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang," kata hakim membacakan putusan.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang menuntut terdakwa 18 tahun penjara.

Dalam putusannya majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU dengan menjatuhkan pidana pokok maksimal atas perbuatan terdakwa.

Beberapa keadaan yang memberatkan terdakwa antara lain karena menimbulkan dampak luar biasa kepada para anak korban dan dampak psikososial bagi para keluarga korban.

Kemudian, terdakwa sebagai seorang ustaz atau guru agama tidak memberikan teladan yang sepatutnya terhadap para santri.

Selain itu, terdakwa sudah pernah membuat pernyataan bersalah atas kekerasan seksual terhadap salah satu korban pada 26 Januari 2022 di hadapan Dinsos PPPA Banjarnegara.

Namun setelah itu, terdakwa tetap melakukan perbuatannya lagi, bahkan hingga tujuh anak.

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021 hingga akhirnya ditangkap pada 25 Agustus 2022. (***)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cabuli 7 Santri Laki-laki, Guru Ngaji di Banjarnegara Divonis Penjara 18 Tahun

 

 

 

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved