Berita Banjarnegara
Terbukti Lecehkan 7 Santri Laki-laki, Guru Ngaji di Banjarnegara Diganjar 18 Tahun Penjara
SAW diketahui memiliki kelainan seksual sehingga nekat mencabuli tujuh santri laki-laki di Banjarnegara, Jawa Tengah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Seorang guru ngaji berinisial SAW alias JS (32) di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, telah dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh santri laki-lakinya.
Sidang putusan dilaksanakan pada hari Selasa (28/2/2023) di Pengadilan Negeri Banjarnegara, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Niken Rochayati dan didampingi oleh Hakim Anggota Tomi Sugianto dan Arief Wibowo.
SAW diketahui memiliki kelainan seksual sehingga nekat mencabuli tujuh santri laki-laki di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Baca juga: Guru Agama Cabul di Batang Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Ini Pertimbangan JPU
Baca juga: Korban 4 Kakek Cabul di Banyumas Kini Putus Sekolah, Orangtua Diminta Buat Surat Pengunduran Diri
Baca juga: Guru Ngaji Cabul di Batang Terancam Hukuman Kebiri, Akui Sodomi 20-an Anak
Dia mengaku suka dengan anak laki-laki yang berkulit putih, bersih dan ganteng.
Dalam pemeriksaan setelah SAW ditangkap polisi terungkap bahwa guru ngaji ini mempunyai kelainan seksual.
Vonis 18 Tahun
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya sebagai pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang," kata hakim membacakan putusan.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang menuntut terdakwa 18 tahun penjara.
Dalam putusannya majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU dengan menjatuhkan pidana pokok maksimal atas perbuatan terdakwa.
Beberapa keadaan yang memberatkan terdakwa antara lain karena menimbulkan dampak luar biasa kepada para anak korban dan dampak psikososial bagi para keluarga korban.
Kemudian, terdakwa sebagai seorang ustaz atau guru agama tidak memberikan teladan yang sepatutnya terhadap para santri.
Selain itu, terdakwa sudah pernah membuat pernyataan bersalah atas kekerasan seksual terhadap salah satu korban pada 26 Januari 2022 di hadapan Dinsos PPPA Banjarnegara.
Namun setelah itu, terdakwa tetap melakukan perbuatannya lagi, bahkan hingga tujuh anak.
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021 hingga akhirnya ditangkap pada 25 Agustus 2022. (***)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cabuli 7 Santri Laki-laki, Guru Ngaji di Banjarnegara Divonis Penjara 18 Tahun
berita banjarnegara
guru ngaji Banjarnegara
pelecehan seksual
Pengadilan Negeri Banjarnegara
kelainan seksual
Jaksa Penuntut Umum
JPU
Dinsos PPPA Banjarnegara
Kabupaten Banjarnegara
Ketua DPRD Banjarnegara Anis Hidayat Mundur Saat Ramai Polemik Tunjangan Dewan |
![]() |
---|
Cerita Para Mantan Pemain Prihatin Persibara Banjarnegara Vakum tak Ikut Kompetisi |
![]() |
---|
Alami Gejala Mirip Keracunan, Ratusan Santri di Banjarnegara Dilarikan ke Puskesmas dan RS |
![]() |
---|
Pandangan Umum DPRD Banjarnegara terhadap Raperda APBD 2026, Fraksi Demokrat Soroti Aset Mangkrak |
![]() |
---|
Dedi Suromli Terpilih Jadi Ketua PKS Banjarnegara, Siap Sukseskan Program Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.