Layanan Publik

Jadwal Samsat Keliling di Cilacap Hari Ini, Minggu 26 Februari 2023: Hadir di Car Free Day

Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Minggu (26/2/2023).

Pingky/TribunBanyumas.com
ILUSTRASI. Mobil pelayanan Samsat Keliling di Car Free Day di Alun-Alun Majenang, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (5/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Minggu (26/2/2023).

Layanan Samsat Keliling bertujuan memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Selain itu, menjangkau seluruh wajib pajak kendaraan di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Baca juga: Jadwal Bioskop Cilacap 26 Februari 2023: Ant-Man and the Wasp: Quantumania Masih Tayang di Cilacap

Baca juga: Info Harga Sembako Kabupaten Cilacap Sepekan, 20-24 Februari 2023: Harga Gula dan Telur Ayam Stabil

Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi di Terminal Kroya mulai pukul 08.30 WIB hingga 10.30 WIB.

selain itu, layanan Samsat keliling juga hadir di car free day di Alun-alun Cilacap dan Car Free Day Alun-Alun Majenang.

Di kegiatan steril kendaraan itu, layanan dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB.

Untuk mengurus perpanjangan STNK ataupun keterlambatan pembayaran pajak di Samsat Keliling, cukup membawa KTP dan STNK asli.

Sebagai informasi, pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Baca juga: Bumil di Cilacap Ngidam Ketemu Ganjar, Impiannya Terkabul dan Sudah Lahirkan Bayi Laki-laki Sehat

Baca juga: Sambangi Asrama Polisi Cilacap, 3 Orang Curi Burung Peliharaan. Pelaku: Dijual dan Digoreng

Kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, dapat dihapuskan dari daftar.

Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasikan lagi sehingga tidak dapat dioperasionalkan.

Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved