Berita Cilacap

Pria Tritih Kulon Cilacap Utara Nekat Edarkan Pil Kuning sebagai Narkoba, Terancam Penjara 15 Tahun

Seorang pria asal Tritih Kulon, Cilacap, ditangkap polisi karena mengedarkan pil kuning sebagai narkoba.

ist/dok polresta cilacap
Pemuda warga Kabupaten Cilacap ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Cilacap atas peredaran dan penyalahgunaan obat berbahaya, Senin (20/2/2023). Saat melakukan penggeledahan di rumah SR, petugas menyita beberapa barang bukti seperti 525 butir pil warna kuning bertulisan DMP dari 75 paket plastik klip yang masing masing berisi 7 butir pil. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang pria asal Tritih Kulon, Cilacap, ditangkap polisi karena mengedarkan pil kuning sebagai narkoba, Senin (20/2/2023).

Pil kuning sejatinya obat untuk penyakit tertentu yang penggunaannya diawasi dan dibatasi karena memunculkan efek samping.

Penggunaannya pun harus sesuai resep dokter.

Kepala Satresnarkoba Polresta Cilacap, AKP Fuad melalui Kabaghumas, Iptu Gatot Tri Hartanto menyebut pelaku adalah SR (36) warga Kelurahan Tritih Kulon yang merupakan pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika jenis pil kuning.

Baca juga: Tangkap Pemuda Asal Cilacap, Polresta Banyumas Temukan Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Resep

Dia ditangkap pihak kepolisian pada sore hari sekira pukul 15.30 WIB.

Adapun terbongkarnya kasus penggunaan obat berbahaya dan psikotropika tersebut diawali dengan informasi dari masyarakat di sekitar Kelurahan Tritih Kulon bahwa terdapat pengguna dan pengedar narkotika di wilayah itu.

Karena dirasa telah meresahkan warga sekitar, kemudian mereka melaporkan kepada pihak kepolisian.

Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melalukan penyelidikan.

"Kasus penyalahgunaan obat obatan berbahaya ini terungkap atas informasi dari masyarakat dan atas hasil penyelidikan petugas yang cepat menindaklanjuti," kata Gatot kepada TribunBanyumas.com, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Pemuda Banyumas Edarkan Ribuan Obat Terlarang, Dari Alpazolam hingga Tramadol

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, SR ditangkap tangan oleh polisi di rumahnya di Kelurahan Tritih Kulon.

Saat melakukan penggeledahan di rumah SR, petugas menyita beberapa barang bukti seperti 525 butir pil warna kuning bertulisan DMP dari 75  paket plastik klip yang masing masing berisi 7  butir pil.

Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp190 ribu, sebuah handphone dan sebuah kantong kresek berwarna hijau. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku diancam dengan UU primer pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Gatot. (*)

Baca juga: Geledah Kamar Kos di Margantara Purwokerto Banyumas, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras Tanpa Resep

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved