Berita Purworejo

Polisi Razia Prostitusi Online Beromzet Puluhan Juta Rupiah, Lima Orang Diamankan Termasuk Muncikari

Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil mengungkap praktik prostitusi daring dengan omzet puluhan juta rupiah.

|
Editor: Pujiono JS
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
Prostitusi online beromset puluhan juta di Kabupaten Purworejo digrebek Satreskrim Polres Purworejo. Pemilik kos sekaligus Mucikari diciduk aparat kepolisian. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOREJO - Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil mengungkap praktik prostitusi daring dengan omzet puluhan juta rupiah.

Pada Rabu malam (15/2/2023), aparat kepolisian menangkap pemilik kos yang juga berperan sebagai muncikari beserta empat tersangka lainnya.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, Iptu Khusen Martono, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dari sembilan orang yang diamankan.

Baca juga: Satreskrim Polres Purworejo Tangkap Warga Banyumas yang Jual Aisoft Gun Rakitan di Medsos

Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Bus Rombongan Study Tour dari Garut di Daendels Purworejo

Baca juga: Jumlah Korban Kecelakaan Bus Study Tour SMPN 3 Garut di Daendels Purworejo

Baca juga: Nama 5 Korban Tewas Kecelakaan Pikap Masuk Jurang di Kebumen, Rombongan Piknik Purworejo

Khusen memberikan keterangan pada konferensi pers pada Jumat (17/2/2023).

Prostitusi online yang dilakukan para tersangka dilakukan menggunakan aplikasi pesan singkat Michat. Lokasi rumah kos terletak di rumah milik S Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Purworejo.

"Mereka menawarkan iklan dengan mencantumkan gambar pekerja seks dengan tarif satu kali ngamar Rp 400.000," kata Khusen.

Khusen menambahkan, jaringan prostitusi online ini sudah terorganisasi dan sudah berjalan selama 1 tahun. Dalam menjalankan operasinya, 1 muncikari dibantu oleh 4 joki dalam menjaring pelanggan.

"Setelah ada pelanggan yang akan melakukan transaksi seksual dengan menghubungi akun MiChat joki, selanjutnya terjadi tawar-menawar hingga terjadi kesepakatan harga. Kemudian, joki menghubungi pekerja seks yang ada di rumah kos tersebut untuk melayani pelanggan yang akan datang dan menerima uang pembayaran sesuai kesepakatan harga yang ditetapkan oleh joki," kata dia.

Dalam sehari, kata Khusen, puluhan pelanggan dari berbagai kalangan bertransaksi dalam jaringan prostitusi online tersebut. Setelah semua uang dari masing-masing pekerja seks terkumpul, kemudian para joki bersama-sama melakukan pembagian hasil.

"Rinciannya 10 persen untuk tersangka T L (selaku penyedia jasa kamar kos) dan 10 persen untuk para joki/operator, dan sisanya diberikan kepada pekerja seks sesuai dengan pelayanannya kepada tamu," tutup Kasat Reskrim.  (***)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Gerebek Prostitusi "Online" Puluhan Juta Rupiah di Purworejo, Muncikari Sekaligus Pengelola Rumah Kos Diciduk

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved