Berita Banyumas

Kasus Pencabulan Pimpinan Panti Asuhan di Banyumas, Cabuli Anak Asuh, Modusnya Pijat Korban

Pimpinan panti asuhan menjadi tersangka kasus pencabulan anak asuhnya. Dia telah ditangkap polisi. Berikut kronologinya.

Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pencabulan. Pimpinan panti asuhan di Purwokerto Barat, Banyumas ditangkap setelah menjadi tersangka kasus pencabulan. Dia tega mencabuli anak asuhnya sendiri. Terungkapnya kasus tersebut bermula saat keluarga korban ingin datang menengok namun tidak diperbolehkan dan dimarahi oleh pimpinan panti. 

Korban MA sedang duduk di kasur tiba-tiba pelaku UP membuka kamar korban.

Selanjutnya, tersangka bertanya kepada korban 'sedang apa', namun korban hanya diam saja.

Setelah itu tersangka langsung mendekati korban dan duduk di belakang korban.

Baca juga: Anak Bawah Umur Nyaris Jadi Korban Pencabulan, Kapolres Karanganyar: Korban Sempat Diancam Dibunuh

Kemudian dia meraba area sensitif korban dengan menggunakan kedua tangan.

"Pelaku juga sambil berkata 'saya pijit biar enak badannya'.

Lalu pelaku memijat punggung korban sambil berkata 'diam saja ya' sehingga korban hanya diam dan mengikuti perkataan pelaku karena takut," jelas Kompol Agus Supriadi kepada TribunBanyumas.com, Jumat (17/2/2023).

"Selesai memijat punggung korban, pelaku merapikan pakaian dalam serta baju korban.

Kemudian saat keluar kamar berkata 'kalau pengen uang ambil saja di loker'.

Selanjutnya pelaku keluar kamar," lanjutnya.

Korban pun menuruti perkataan dari tersangka yang menuju loker yang berada di dalam kamar pelaku untuk mengambil uang sebesar Rp50 ribu.

Uang itu digunakan untuk membeli minuman dan sisanya korban kembalikan lagi ke loker.

"Modus pelaku adalah berdalih memijat korban yang sedang sakit untuk kesembuhan namun saat memijat korban, pelaku memfokuskan pijatannya di area sensitif korban," imbuhnya.

Baca juga: Tujuh Bulan Tanpa Kejelasan, Keluarga Korban Pencabulan Datangi Polres Brebes: Dia Nangis Terus

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan.

Barang bukti berupa satu potong pakaian lengan panjang warna hitam bergaris putih, satu potong kaus dalam warna putih, satu potong BH warna pink, satu potong celana dalam warna abu-abu serta satu potong celana panjang trening warna biru diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Baca juga: Jadi Perhatian Serius, Kasus Pencabulan Tahun Ini Meningkat Dua Kali Lipat di Banjarnegara

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved