Berita Banyumas
Kasus Pencabulan Pimpinan Panti Asuhan di Banyumas, Cabuli Anak Asuh, Modusnya Pijat Korban
Pimpinan panti asuhan menjadi tersangka kasus pencabulan anak asuhnya. Dia telah ditangkap polisi. Berikut kronologinya.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
Korban MA sedang duduk di kasur tiba-tiba pelaku UP membuka kamar korban.
Selanjutnya, tersangka bertanya kepada korban 'sedang apa', namun korban hanya diam saja.
Setelah itu tersangka langsung mendekati korban dan duduk di belakang korban.
Baca juga: Anak Bawah Umur Nyaris Jadi Korban Pencabulan, Kapolres Karanganyar: Korban Sempat Diancam Dibunuh
Kemudian dia meraba area sensitif korban dengan menggunakan kedua tangan.
"Pelaku juga sambil berkata 'saya pijit biar enak badannya'.
Lalu pelaku memijat punggung korban sambil berkata 'diam saja ya' sehingga korban hanya diam dan mengikuti perkataan pelaku karena takut," jelas Kompol Agus Supriadi kepada TribunBanyumas.com, Jumat (17/2/2023).
"Selesai memijat punggung korban, pelaku merapikan pakaian dalam serta baju korban.
Kemudian saat keluar kamar berkata 'kalau pengen uang ambil saja di loker'.
Selanjutnya pelaku keluar kamar," lanjutnya.
Korban pun menuruti perkataan dari tersangka yang menuju loker yang berada di dalam kamar pelaku untuk mengambil uang sebesar Rp50 ribu.
Uang itu digunakan untuk membeli minuman dan sisanya korban kembalikan lagi ke loker.
"Modus pelaku adalah berdalih memijat korban yang sedang sakit untuk kesembuhan namun saat memijat korban, pelaku memfokuskan pijatannya di area sensitif korban," imbuhnya.
Baca juga: Tujuh Bulan Tanpa Kejelasan, Keluarga Korban Pencabulan Datangi Polres Brebes: Dia Nangis Terus
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan.
Barang bukti berupa satu potong pakaian lengan panjang warna hitam bergaris putih, satu potong kaus dalam warna putih, satu potong BH warna pink, satu potong celana dalam warna abu-abu serta satu potong celana panjang trening warna biru diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Baca juga: Jadi Perhatian Serius, Kasus Pencabulan Tahun Ini Meningkat Dua Kali Lipat di Banjarnegara
pencabulan di banyumas
pencabulan
pencabulan panti asuhan
Banyumas
berita banyumas
Purwokerto
Kompol Agus Supriadi
Polresta Banyumas
dicabuli
Proyek Masjid Seribu Bulan Purwokerto Mangkrak Tapi Kotak Infak Tetap Jalan, Kades Minta Maaf |
![]() |
---|
Yayasan Bicara Soal Penarikan Donasi Masjid Seribu Bulan Banyumas, Klaim Dana Masih Utuh |
![]() |
---|
Baznas Angkat Bicara Soal Polemik Penggalangan Dana Masjid Seribu Bulan Banyumas |
![]() |
---|
Ramah Lingkungan, Kincir Air Tenaga Surya Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Bergengsi InTechSEA |
![]() |
---|
BMKG Ungkap Penyebab Bencana Banyumas: Ada Bibit Siklon Tropis di Samudera Hindia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.