Penembakan Brigadir J
Tak Terjadi Pelecehan Seksual, Ini Kesimpulan Hakim yang Dialami Putri Candrawathi di Magelang
Hakim menilai, tidak terjadi pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
|
Editor:
rika irawati
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi, satu di antara lima terdawak kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, mendengarkan Keterangan saksi saat menjalani persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Dalam sidang pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo, yang digelar Senin (13/2/2023), Hakim menilai tak ada pelecehan seksual kepada Putri.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan pidana delapan tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Nilai Putri Candrawathi Sakit Hati Mendalam ke Brigadir J".
Baca juga: Bakal Rutin Setiap Senin! Pemkab Banyumas Gelar Bazar Pangan Murah, Harga Bawang Merah Rp28 Ribu/Kg
Baca juga: 113 Orang di Turki Ditangkap, Dinilai Bertanggung Jawab Atas Banyaknya Bangunan Runtuh akibat Gempa
Baca juga: Wajib Hindari Makanan Ini Jika Tidak Ingin Ulu Hati Sakit Akibat Naiknya Asam Lambung
Tags
vonis sambo
vonis ferdy sambo
vonis putri candrawathi
sidang ferdy sambo
sidang putri candrawathi
Putri Candrawathi
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Brigadir J
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Ferdy Sambo
Berita Terkait
Berita Terkait: #Penembakan Brigadir J
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.