Penembakan Brigadir J
Tak Terjadi Pelecehan Seksual, Ini Kesimpulan Hakim yang Dialami Putri Candrawathi di Magelang
Hakim menilai, tidak terjadi pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan pidana delapan tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Nilai Putri Candrawathi Sakit Hati Mendalam ke Brigadir J".
Baca juga: Bakal Rutin Setiap Senin! Pemkab Banyumas Gelar Bazar Pangan Murah, Harga Bawang Merah Rp28 Ribu/Kg
Baca juga: 113 Orang di Turki Ditangkap, Dinilai Bertanggung Jawab Atas Banyaknya Bangunan Runtuh akibat Gempa
Baca juga: Wajib Hindari Makanan Ini Jika Tidak Ingin Ulu Hati Sakit Akibat Naiknya Asam Lambung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/tersangka-kasus-pembunuhan-berencana-brigadir-j-putri-candrawathi.jpg)