Kamis, 16 April 2026

Berita Nasional

Alhamdulillah, Urus Sertifikat Halal Kini Makin Cepat. Hanya 12 Hari!

Pengurusan sertifkat halal kini makin cepat, dari 21 hari, kini pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikat halal dalam waktu 12 hari.

Editor: rika irawati
Kemenag.go.id
Logo Halal Indonesia. Pengurusan sertifkat halal kini makin cepat. Jika sebelumnya dibutuhkan waktu hingga 21 hari, kini pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikat halal dalam 12 hari. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pengurusan sertifkat halal kini makin cepat. Jika sebelumnya dibutuhkan waktu hingga 21 hari, kini pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikat halal dalam 12 hari.

Sertifikasi halal untuk produk memang sangat disarankan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di bidang kuliner atau pangan.

Sertifikat halal adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk (makanan, minuman, dan sebagainya) tidak mengandung unsur yang diharamkan atau bahan baku dan pengolahan dilakukan menggunakan metode produksi yang sudah memenuhi kriteria syariat Islam.

Nah, saat ini, lembaga yang berhak menerbitkan sertifikasi halal adalah Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama.

Melansir laman indonesia.go.id, pengurusan sertifikasi halal kini semakin cepat seiring terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja.

Baca juga: Sertifikasi Halal Indonesia Sudah Bisa Diurus di Kemenag, Tarif Mulai Rp 300 Ribu. Begini Tahapannya

Baca juga: Kemenag RI Luncurkan Logo Halal Indonesia Mirip Gunungan, Berlaku Mulai 1 Maret. Ini Filosofinya

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI menyampaikan bahwa kini, pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), dipersingkat menjadi 12 hari sejak pengajuan ke BPJPH dan verifikasi validasi oleh pendamping PPH.

Sebelumnya, proses pengurusan sertifikasi halal memakan waktu 21 hari.

"Jadi, waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya, di UU Cipta Kerja," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah.

Dalam proses sertifikasi halal skema selfdeclare, jelas dia, terdapat proses pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal, proses verifikasi, dan validasi pernyataan yang dilakukan pendamping proses produk halal (PPH).

Untuk itu dibutuhkan waktu 10 hari kerja.

Kemudian, verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu 1 hari.

Baca juga: Binangun Expo 2023 di Banyumas Berlangsung Meriah, Pelaku UMKM Bisa Urus Sertifikat Halal

Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu sehari, sebelum sertifikat halal terbit.

Sementara itu, terkait proses penetapan ketetapan halal yang dilakukan oleh MUI, MUI kab/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh yang dilakukan melalui sidang fatwa halal paling lama tiga hari kerja sejak diterima laporan dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Jika waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melewati batas waktu tiga hari maka proses akan dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.

"Ini memang tambahan norma yang ada di perppu untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha, percepatan-percepatan dalam pelaksanaan dalam fatwa halal," ujarnya. (*)

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved