Berita Cilacap

Warga Sidareja Cilacap Ditangkap Resnarkoba Polresta Cilacap, Edarkan Ribuan Tramadol dan Hexymer

Seorang warga Sidareja, Cilacap ditangkap personel Satuan Resnarkoba karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran obat berbahaya dan terbatas.

ist/dok polresta cilacap
Warga Kecamatan Sidareja, Cilacap ditangkap personel Satuan Resnarkoba Polresta Cilacap karena menyalahgunakan dan mengedarkan obat jenis psikotropika. Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan beberapa barang bukti seperti 2.000 pil bertuliskan Hexymer, 203 butir obat Tramadol HCl 50 mg, dan 10 butir obat Alprazolam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang warga Sidareja, Cilacap ditangkap personel Satuan Resnarkoba karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran obat berbahaya dan terbatas jenis prikotropika.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Fuad menjelaskan pria warga Sidareja berinisial PS (29) ditangkap karena penggunaan obat berbahaya.

Informasi penyalahgunaan obat jenis psikotropika ini, dikatakan, berawal dari informasi masyarakat.

Diketahui masyarakat di sekitar Kecamatan Sidareja sudah merasa resah karena terdapat pengguna dan pengedar di wilayah itu.

Baca juga: Pemuda Banyumas Edarkan Ribuan Obat Terlarang, Dari Alpazolam hingga Tramadol

"Kasus penyalahgunaan obat-obatan ini terungkap atas informasi dari masyarakat dan atas hasil penyelidikan petugas yang cepat menindaklanjuti," kata AKP Fuad kepada TribunBanyumas.com, Rabu (8/2/2023).

Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melalukan penyelidikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku ditangkap tangan oleh polisi di rumahnya di dusun Cibenon, Kecamatan Sidareja," ungkap AKP Fuad.

Saat melakukan penggeledahan di rumah PS, petugas menemukan beberapa barang bukti seperti 2.000 pil bertuliskan Hexymer, 203 butir obat Tramadol HCl 50 mg, dan 10 butir obat Alprazolam.

Petugas juga mengamankan 1 unit handphone, 1 kardus paket J&T, serta 1 buah tas slempang kecil.

Baca juga: Geledah Kamar Kos di Margantara Purwokerto Banyumas, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras Tanpa Resep

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal primer pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dan/atau pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan pasal 197 UU RI tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal 62 sub pasal 60 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)

Baca juga: Pemuda Warga Tritih Kulon Cilacap Ditangkap, Edarkan Ribuan Obat Terlarang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved