Berita Bisnis

Mendag Larang Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita Dijual via Online: Hanya untuk Pasar Tradisional

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang penjualan minyak kemasan murah bersubsidi, Minyakita, secara daring.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Kiki Safitri
Minyak goreng curah kemasan bersubsidi, Minyakita, kini langkah di pasaran. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, satu di antara pemicu kelangkaan adalah penjualan di platform daring. 

Namun, pemasarannya hanya fokus di pasar-pasar tradisional, bukan secara online ataupun di ritel modern.

Baca juga: ASN Didorong Gunakan Pembayaran Non-Tunai, Bisa Beli Minyak Goreng Rp1 per Liter Pakai QRIS

Baca juga: Pemerintah Larang Penjualan Rokok secara Eceran, Pedagang dan Juru Parkir di Salatiga Sambat

"Minyaknya (Minyakita) enggak boleh lagi dijual online. Kami akan suruh jualnya di pasar. Jadi, nanti orang-orang di pasar itu yang bisa membeli (Minyakita)."

"Nanti, di supermarket jadi enggak ada, yah karena memang untuk pasar-pasar. Di online juga jadi enggak ada, yah karena memang enggak boleh," papar dia.

Siapkan Sanksi

Terkait harga jual Minyakita yang semakin mahal, Zulhas memastikan, bakal memberikan sanksi tegas kepada agen ataupun produsen yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp 14.000 per liter.

Menurutnya, sanksi yang diberikan bisa berupa penutupan kegiatan usaha bagi agen dan produsen Minyakita.

"Kalau ada yang jual lebih dari Rp 14.000 akan kena pinalti, ditangkap satgas. Kalau dia agen, ditutup. Kalau dia pabrikan yang bikin, ditutup. itu (sanksi) berat," ungkapnya.

Ia juga memastikan, ke depan, pemerintah akan mengawasi distribusi Minyakita dengan memantau langsung ke lapangan, khususnya di pasar-pasar.

Selain itu, masyarakat yang mampu juga dihimbau untuk membeli minyak goreng merek lain yang tidak disubsidi pemerintah.

"Pengawasannya ke pasar, setiap hari kita awasi," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minyakita Kini Langka dan Mahal, Strategi Mendag: Tambah Stok hingga Larang Jual "Online"".

Baca juga: Keuangan Tak Sehat, 11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Baca juga: Dua Jambret di Grendeng Purwokerto Banyumas Pepet Sepeda Motor Korban, Sasar Ponsel di Dashboard

Baca juga: Terobos Palang Kereta di Wonosari Kebumen, Pemotor Tertabrak KA Sawunggalih. Begini Kondisinya

Baca juga: Review dan Harga Galaxy S23 Ultra 5G: Ini Deretan Keunggulannya!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved