Berita Banyumas

Pemilik Toko Bandung Purwokerto Dipaksa Kosongkan Lahan dan Bangunan, Buntut Sengketa dengan Adik

Pengadilan Negeri Purwokerto mengeksekusi lahan dan bangunan berupa toko di Jalan Gerilya Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Rabu.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Suasana eksekusi lahan dan bangunan Toko Bandung di Jalan Gerilya Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Rabu (25/1/2023). Sengketa lahan itu terjadi antara kakak beradik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pengadilan Negeri Purwokerto mengeksekusi lahan dan bangunan berupa toko di Jalan Gerilya Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Rabu (25/1/2023).

Eksekusi berlangsung tegang. Terjadi adu pendapat antara panitera dan pemilik bangunan, Meti, yang tak mau mengosongkan tokonya.

Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto Muhamad Khuzazi mengatakan, eksekusi berdasarkan surat penetapan Nomor: 02/Pen.Pdt. Eks/2021/PN Pwt. Jo. No. 07/Pdt.G/2011/PN Pwt tentang perintah eksekusi pengosongan.

"Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan atas objek sengketa di Jalan Gerilya yang dikenal sebagai nama Toko Bandung," katanya.

Baca juga: Harga Pangan di Pasar Tradisional Banyumas Kini Tersaji di Sigaokmas, Pembeli Masih Boleh Menawar

Baca juga: Sambangi Warung-warung, Anggota Polsek Kalibagor Banyumas Kukut 15 Liter Tuak dan 5 Botol Anggur

Ia mengatakan, eksekusi pengosongan bangunan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, sengketa lahan dan bangunan itu sudah diproses sejak tahun 2011.

"Eksekusinya, pengosongan. Itu perkara dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri Purwokerto, kemudian banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, kemudian kasasi dan peninjauan kembali," jelasnya.

Dalam putusan yang telah inkrah, hakim menghukum tergugat mengosongkan sehingga eksekusi bisa dilaksanakan.

Ashadi, kuasa hukum tergugat Meti, mengakui, kliennya tidak mempermasalahkan eksekusi pengosangan bangunan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto.

Ia bersama kliennya, justru mempermasalahkan pengembalian uang yang dipakai kliennya, Meti, untuk membeli lahan itu dari pemilik sebelumnya yang bernama Hadi Suharto.

Menurut Ashadi, kliennya membeli lahan itu pada tahun 1998.

"Kami sudah tidak mempermasalahkan kepemilikan tetapi dilunasi dulu, dipenuhi hak-haknya dari bu Meti, dalam hal ini pembayaran."

"Mengenai tanah dan itu ada saksinya, ada pemiliknya sebelumnya yang masih hidup, semua pembayaran itu ada buktinya," jelasnya.

Baca juga: KPU Banyumas Lantik 993 PPS Pemilu 2024, Imam: Jaga Profesionalitas dan Integritas

Baca juga: Heboh Video Fenomena Badai Laron di Rawalo Banyumas, Pemotor Sampai Terjatuh

Ashadi menceritakan, tanah itu dibeli kliennya dengan nilai Rp230 juta dari Hadi Suharto, pemilik sebelumnya.

Akan tetapi, karena saat itu kliennya akan bercerai dengan suami, agar tanah itu tidak disebut sebagai harta gono gini, sertifikat tanah diatasnamakan adik kandung tergugat yang merupakan penggugat bernama Intan.

"Setelah bu Meti cerai, mau balik nama. Namun, setelah 2006 itu, Intan tidak mau menandatangani balik nama atau pengembalian hak, dia malah menggugat di Pengadilan Purwokerto. Padahal, Intan ini tidak pernah membayar tanah itu," jelasnya.

Meski demikian, tertulis di sertifikat atau secara legal formal, tanah tersebt milik Intan.

Sejak perkara itu di proses tahun 2011, Meti mengaku legowo.

"Apa yang tertera di sertifikat, dialah pemiliknya sehingga kami legowo, dan perkara yang saya ajukan ini tidak lagi menggugat masalah pemilikan, ini pemiliknya intan."

"Meski Hadi (pemilik lahan sebelumnya) mengakui Metilah salah satu yang membayar ke dia, bukan Intan," ungkapnya.

Itu sebabnya, Meti meminta Intan mengembalikan uang yang dikeluarkan Meti untuk membeli lahan dan membangun toko.

"Kalah hukum itu logis tapi kami tidak bicara kepemilikan, kami mempermasalahkan uang, kalau kepemilikkan memang kami legowo, kami kalah," terangnya.

Ashadi mengatakan, kliennya meminta Intan mengembalikan uang pembayaran dan biaya pembangunan toko senilai Rp5 miliar. (*)

Baca juga: Harga Daging Ayam di Pasar Karangayu Semarang Turun Jadi Rp30 Ribu/Kg. Pedagang: Pembeli Malah Sepi

Baca juga: Apes! Jari Mahasiswa Asal Brebes di Semarang Terpotong saat Cuci Motor Honda CBR. Mesin Masih Nyala

Baca juga: Kondisi Terkini Istri Kopda Muslimin, Kehilangan Limpa akibat Ditembak Orang Suruhan Suami

Baca juga: Sempat Disoraki Pengunjung, Putri Candrawathi Bacakan Pleidoi. Berharap Segera Berkumpul dengan Anak

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved