Penembakan Brigadir J
Bharada E Kecewa Pada Ferdy Sambo, Merasa Dimanfaatkan hingga Berakhir sebagai Terdakwa
Bharada E membacakan pembelaan yang ditulis tangan, dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
"Kami merasa tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan," katanya.
Baca juga: Sempat Disoraki Pengunjung, Putri Candrawathi Bacakan Pleidoi. Berharap Segera Berkumpul dengan Anak
Baca juga: Ferdy Sambo Kesal Terima Banyak Tuduhan selama Proses Hukum, Merasa Dijadikan Penjahat Terbesar
Ronny mengatakan jika Bharada E tidak membuka kasus ini dan berkata jujur, akan membuat rugi banyak orang.
"Kalau Richard tidak buka, bisa menjadi krisis negara. Polri saat itu surveynya rendah sekali karena publik tdak mempercayai apa yang disampaikan saat itu. Dalam posisi seperti itu Bharada E berkata jujur, dan mengembalikan kepercayaan publik ke Polri," kata Ronny.
Menurut Ronny, kasus ini bukanlah kasus biasa.
"Dan tuntutan jaksa mengusik rasa keadilan masyarakat karena Eliezer dituntut lebih tinggi dari 3 terdakwa lainnya," ujar Ronny.
Terkait alasan jaksa bahwa Bharada E sebagai eksekutor atau pelaku utama, Ronny mengaku tidak sepakat dengan itu.
"Karena dia digerakkan dan ada yang menyuruh, jadi Richard Eliezer ini sebagai alat. Kalau bicara sebagai alat dia tidak bisa diminta pertanggungjawabannya," kata Ronny.
"Lalu, di fakta persidangan terbukti Bharada E tidak punya niat jahat terhadap Yosua. Eliezer adalah orang terakhir yang dipanggil Sambo di Saguling, dan orang terakhir yang naik ke mobil menuju ke Duren Tiga," kata Ronny.
Dalam posisi itu, kata Ronny, Bharada E sebagai personel dengan pangkat paling rendah, tidak bisa punya kesempatan menolak dan memikirkan perintah tersebut.
"Dia itu dilatih sebagai seorang prajurut yang harus taat dalam menerima perintah," kata Ronny.
Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023).
Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sementara, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun. (*)
sidang bharada e
Bharada E
pleidoi bharada e
sidang sambo
Richard Eliezer
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.