Berita Brebes

UPDATE Kasus Pemerkosaan Brebes, Satu DPO Pelaku Pemerasan Ditangkap di Cakung Jakarta

Polres Brebes Polda Jateng menangkap satu pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron pemerasan dalam kasus pemerkosaan di Brebes.

Fajar Bahruddin/TribunBanyumas.com
Polisi menggiring tujuh tersangka oknum LSM dan wartawan abal-abal yang terlibat kasus pemerasan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan di Tanjung, Brebes. Mereka digiring ke Rumah Tahanan Polres Brebes, Sabtu (21/1/2023). Polres Brebes Polda Jateng menangkap satu pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron pemerasan dalam kasus pemerkosaan di Brebes. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, dengan hasil penangkapan tersebut, artinya masih menyisakan satu tersangka pemerasan lainnya yang masih buron. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polres Brebes Polda Jateng menangkap satu pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron pemerasan dalam kasus pemerkosaan di Tanjung, Brebes.

Tersangka pemerasan yang ditangkap tersebut berinisial W, umur 47 tahun, warga Losari, Cirebon.

Penangkapan tersangka dilakukan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/1/2023).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, dengan hasil penangkapan tersebut, artinya masih menyisakan satu tersangka pemerasan lainnya yang masih buron.

Baca juga: Pemerasan Berkedok Uang Damai Kasus Pemerkosaan Brebes, Pakar Hukum Unsoed Minta Hukuman Diperberat

Satu orang yang masih buron tersebut berinisal MIA (35) yang merupakan seorang residivis atau bramocorah.

"Satu orang masih buron," bebernya kepada TribunBanyumas.com.

Kepada tersangka W, yang baru saja ditangkap, polisi masih menjalani pemeriksaan.

"Saat ini tengah menjalani penyidikan oleh tim satreskrim Polres Brebes.

Untuk perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," terang Kombes M Iqbal Alqudusy.

Baca juga: CEK FAKTA: Oknum LSM Kasus Pemerasan Pelaku Pemerkosaan di Brebes Tewas, Polisi Sebut Hoax!

Pihaknya menyebut, memberikan perhatian besar terhadap penuntasan kasus yang melibatkan korban anak-anak dan wanita.

Apalagi Kapolda Jateng telah menginstruksikan jajaran untuk  menyelenggarakan penyidikan perkara dengan korban anak-anak dengan prinsip penyidikan yang memberikan perlindungan kepada korban

"Terhadap pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, Kapolda menginstruksikan untuk menyelenggarakan penyidikan secara obyektif dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis dan hak-hak mereka selaku anak-anak," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, ada sembilan orang dari oknum LSM dan wartawan abal-abal yang mendamaikan para keluarga pelaku dan keluarga korban pemerkosaan yang terjadi di Tanjung, Brebes.

Dalam mediasi tersebut, keluarga pelaku diduda diperas puluhan juta rupiah agar kasus tersebut tidak bergulir hingga aparat hukum atau polisi.

Dari sembila orang tersangka pemerasan tersebut, baru delapan orang yang ditangkap, sementara satu orang masih buron. (*)

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Berakhir Damai di Brebes: 7 Anggota LSM Ditangkap atas Pemerasan, 2 Masih Buron

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved