Layanan Publik
Jadwal Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Senin 19 Desember 2022: Hadir di Empat Lokasi
Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Senin (19/12/2022).
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Senin (19/12/2022).
Layanan Samsat Keliling bertujuan memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Selain itu, menjangkau seluruh wajib pajak kendaraan di Kabupaten Cilacap.
Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Baca juga: Curi HP Senilai Rp2 Juta, Pemuda asal Gandrungmangu Cilacap Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Baca juga: Beberapa Jam Terombang-ambing di Laut Akibat Perahu Mati Mesin, Begini Nasib Dua Nelayan Cilacap
Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Berikut ini jadwal Samsat keliling di Cilacap, Senin:
- Samsat Keliling 1: Depan SPBU Jetis, Nusawungu.
- Samsat Keliling 2: Balai Desa Binangun.
- Siaga 1: Kantor Kecamatan Gandrungmangu.
- Siaga 2: Kantor Kecamatan Patimuan.
Namun, bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca juga: 7 Satker Penerima Dana Pusat Tandatangani Pakta Integritas dengan KPPN Cilacap, Ini Pesan Pj Bupati
Baca juga: Bawaslu Cilacap Ajak Kaum Perempuan dalam Pengawasan Pemilu 2024
Untuk mengurus perpanjangan STNK ataupun keterlambatan pembayaran pajak di Samsat Keliling, cukup membawa KTP dan STNK asli.
Sebagai informasi, pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, dapat dihapuskan dari daftar.
Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasikan lagi sehingga tidak dapat dioperasionalkan.
Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (*)