Berita Cilacap
Curi HP Senilai Rp2 Juta, Pemuda asal Gandrungmangu Cilacap Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu Cilacap menangkap WR (25), warga Gandrungmangu, atas dugaan pencurian telepon seluler (ponsel).
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu Cilacap menangkap WR (25), warga Gandrungmangu, atas dugaan pencurian telepon seluler (ponsel).
WR diduga mencuri ponsel di rumah warga di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Selasa (13/12/2022) malam.
Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, WR masuk ke rumah itu melalui jendela samping rumah.
"Kondisi jendela yang agak terbuka itu dimanfaatkan pelaku untuk keluar masuk rumah mengambil HP," kata Gatot dalam rilis, Minggu (18/12/2022).
Baca juga: Beberapa Jam Terombang-ambing di Laut Akibat Perahu Mati Mesin, Begini Nasib Dua Nelayan Cilacap
Baca juga: 7 Satker Penerima Dana Pusat Tandatangani Pakta Integritas dengan KPPN Cilacap, Ini Pesan Pj Bupati
Menurut Gatot, sebelum terjadi pencurian, korban bermain gim di ponsel, sejak sore, sekira pukul 17.00 WIB, hingga malam pukul 00.05 WIB.
Karena sudah malam, korban tidur dengan kondisi handphone di charge di samping tempat tidur.
Kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB, korban terbangun dan mendapati handphone yang semula diisi ulang baterainya, sudah tidak ada.
"Korban sudah mencoba mencari-cari handphonenya itu di sekitar ruangan namun tidak ketemu juga," kata Gatot.
Karena tak kunjung ketemu dan menaruh curiga setelah melihat kondisi jendela sedikit terbuka, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandrungmangu.
Baca juga: Bawaslu Cilacap Ajak Kaum Perempuan dalam Pengawasan Pemilu 2024
Baca juga: Info Harga Sembako Kabupaten Cilacap Sepekan 12-16 Desember 2022: Rata-rata Cabai Turun Harga
Hasil penyelidikan, polisi mengamankan WR beserta barang bukti.
"Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah HP merek Infinix type HOT 9 play warna hitam," ungkapnya.
Menurut Gatot, pencurian itu mengakibatkan korban merugi sekitar Rp2 juta.
Saat ini, WR telah diamankan di Mapolres Cilacap.
WR bakal dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (*)
Baca juga: Peringati 9 Tahun UU Desa, Budiman Sudjatmiko Minta Masyarakat Desa di Banyumas Siap Industrialisasi
Baca juga: Tetap Optimistis meski Pincang, PSIS Semarang Tak Gentar Hadapi Tim Papan Atas PSM Makassar
Baca juga: Argentina vs Prancis di Final Piala Dunia 2022: Alasan Mengapa Mbappe Lebih Unggul daripada Messi
Baca juga: Harga Tiket Naik Area Stupa Candi Borobudur Dipastikan Tetap, Pengunjung Dibatasi 1.200 Orang/Hari