Berita Jepara
Perkosa Anak Tiri, Pria Jepara Terancam 15 Tahun Penjara, Berikut Kronologinya
Seorang pria asal Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara berinisial M (51) harus berurusan dengan polisi karena memperkosa anak tirinya.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Seorang pria asal Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara berinisial M (51) harus berurusan dengan polisi karena memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Dia pun dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan terancam mendekam di penjara paling lama 15 tahun.
Korban berinisial S (15) menjadi korban aksi bejat ayah tirinya lebih dari sekali yang dilakukan di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, kejadian itu sepengakuan tersangka terjadi pada April 2022.
Baca juga: Menyelusuri Jejak Pejuang Wanita asal Jepara di Kota Tegal, Ternyata Tak Hanya Kardinah Adik Kartini
Saat itu tersangka mendatangi kamar korban yang sedang tertidur di samping istrinya.
Kemudian tersangka memaksa korban melakukukan hubungan layaknya suami istri.
Pemerkosaan itu berlangsung saat korban berada di samping ibunya.
Dalam sehari-hari korban memang tidur di kamar yang sama, hanya beda kasur.
Kasur mereka bersebelahan.
Baca juga: Tunggu Kasusnya Disidang, Lima Anggota Khilafatul Muslimin Jepara Dibina Soal Wawasan Kebangsaan
"Karena tersangka M ini sudah ingin sekali hubungan badan karena istrinya lagi menstruasi.
Maka ia langsung mengajak anaknya berhubungan badan," kata Tohari saat ditemui TribunBanyumas.com, Sabtu (17/12/2022).
Atas perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai petani itu dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 17 Tshun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tidak Mengaku
Adapun kejadian ini pertama diketahui sekira November 2022.
Saat itu korban mengeluhkan perutnya sakit dan kemudian diperiksa USG di sebuah rumah sakit di Jepara.