Natal 2022

Maaf, Tahun Ini Tak Ada Libur Cuti Bersama Natal. ASN Tetap Boleh Ambil Cuti Reguler 26 Desember

Pemerintah memastikan, tidak ada libur cuti bersama Natal untuk tanggal 26 Desember 2022.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Munadjir Effendy memberi keterangan dalam konferensi pers hasil rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan libur Nataru di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022), 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MALANG - Pemerintah memastikan, tidak ada libur cuti bersama Natal untuk tanggal 26 Desember 2022.

Meski begitu, pemerintah mengizinkan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri mengambil cuti di tanggal tersebut.

Dalam konferensi pers hasil rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan libur Nataru di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tanggal 26 Desember ditetapkan sebagai libur cuti Hari Raya Natal 2022.

Namun, tidak lama kemudian, Muhadjir memberikan klarifikasi atas pernyataannya tersebut.

Baca juga: Ada Tambahan Libur 4 Hari, Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Gubernur Ganjar Soroti Pasokan Pangan, Lalin, Wisata dan Keamanan Jateng

Muhadjir Effendy mengatakan, tanggal 26 Desember 2022 bukan cuti bersama. Tetapi, masyarakat yang bekerja boleh mengambil cuti.

"Maaf, saya khilaf. Tanggal 26 boleh mengambil cuti tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).

Diketahui bersama, libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu, yakni Natal, yang bertepatan dengan hari Minggu (25/12/2022).

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Sementara itu, sama seperti Hari Natal 2022, libur tahun baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu (1/1/2023).

Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023.

Pegawai Pemerintah Boleh Cuti

Sementara, Sekretaris Menko PMK Satya Sananugraha meluruskan maksud libur pada 26 Desember 2022 yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendi.

Baca juga: Pemasok Jamin, Harga Telur Ayam di Jateng saat Libur Nataru Tak Lebih dari Rp30 Ribu/Kg

Baca juga: Angkutan Berat Dilarang Melintas Tol dan Jalan Arteri saat Libur Nataru: Nekat, Dikurung!

Menurut Satya, yang dimaksud libur oleh Muhadjir Effendy adalah tidak ada larangan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri untuk mengambil cuti.

"Menko bilang, sampai sekarang, tidak ada larangan ambil cuti baik ASN, TNI-Polri, BUMN itu tidak ada," ujar Satya saat ditemui di Pendopo Balai Desa Selorejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (16/12/2022).

"Jadi, intinya, yang dimaksud Pak Menko itu, 25 Desember itu cuti bersama itu tidak ada larangan, jadi semua boleh ambil cuti dari 26 sampai 30," katanya lagi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved