Berita Nasional

Ada Tambahan Libur 4 Hari, Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Pemerintah menetapkan empat hari cuti bersama menjelang dan setelah libur Lebaran 2022.

Editor: rika irawati
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi kalender. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan empat hari cuti bersama menjelang dan setelah libur Lebaran 2022. Kebijakan ini menambah hari libur tahun 2022 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Keputusan terbaru ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Melansir laman setkab.go.id, berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, pada tanggal 7 April, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

"Menambahkan cuti bersama tahun 2022 sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," bunyi SKB 3 Menteri tersebut.

Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama yang tertuang dalam SKB 3 Menteri:

Januari

  • 1 Januari (Tahun Baru 2022 Masehi).

Februari

  • 1 Februari (Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili).
  • 28 Februari (Isra Mikraj Nabi Muhammad saw).

Maret

  • 3 Maret (Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944).

April

  • 15 April (Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus).
  • 29 April (Cuti bersama).


Mei

  • 1 Mei (Hari Buruh Internasional).
  • 2-3 Mei (Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah).
  • 4-6 Mei (Cuti bersama Idulfitri).
  • 16 Mei (Hari Raya Waisak 2566 BE).
  • 26 Mei (Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus).

Juni

  • 1 Juni (Hari Lahir Pancasila).

Juli

  • 9 Juli (Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah).
  • 30 Juli (Tahun Baru Islam 1444 Hijriah).

Agustus

  • 17 Agustus (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia).


Oktober

  • 8 Oktober (Maulid Nabi Muhammad saw).


Desember

  • 25 Desember (Hari Raya Natal). (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "SKB 3 Menteri Terbit, Cek Daftar Terbaru Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2022".

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved