Berita Nasional
Angkutan Berat Dilarang Melintas Tol dan Jalan Arteri saat Libur Nataru: Nekat, Dikurung!
Kemenhub menetapkan larangan truk dan angkutan barang melintas di jalan tol dan arteri selama libur Natal dan Tahun Baru dalam dua periode.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan larangan truk dan angkutan barang melintas di jalan tol dan arteri selama libur Natal dan Tahun Baru dalam dua periode.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk memperlancar arus kendaraan saat libur Nataru yang diprediksi bakal meningkat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, sterilisasi jalan tol dan arteri dari kendaraan berat dimulai tanggal 22-24 Desember dan 30-31 Desember 2022 untuk periode pertama.
Sementara, periode kedua, truk dan angkutan berat dilarang melintas tanggal 1-2 Januari 2023 untuk mengantisipasi arus balik.
"Pengaturan ini sudah ditandatangani bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan juga Dirjen Bina Marga," ucap Hendro dalam Webinar Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Nataru, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Polres Tegal Petakan Titik Rawan Macet saat Libur Nataru, Siapkan 5 Tim Urai di 5 Jalur Masuk Tegal
Baca juga: Wanti-wanti Polisi di Tegal untuk Pemilik Kereta Kelinci dan Odong-odong saat Libur Nataru, Tegas!
Apabila ditemukan kendaraan yang masih bandel dan melanggar, Hendro memastikan, petugas di lapangan akan menindak secara tegas dengan cara dikurungkan sampai pada waktunya kendaraan tersebut boleh melintas kembali.
"Kalau ada yang melanggar, kami akan lakukan penindakkan dengan membawanya ke parkir pada titik terdekat supaya tidak bisa melintas. Nanti, akan dikeluarkan setelah waktu mobil itu boleh jalan kembali," kata dia.
"Ini termasuk untuk ODOL (Over Dimension Over Loading) juga," tambah Hendro.
Adapun jenis angkutan barang yang tidak boleh melintas di sejumlah ruas jalan dimaksud ialah, angkutan yang punya jumlah berat yang lebih 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, pengangkut bahan penggalian, dan pengangkut bahan bangunan.
Artinya, kendaraan logistik dan yang menyangkut kehidupan orang banyak boleh melintas dengan diskresi Kepolisian sebagai garis depan penertiban lalu lintas.
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Gubernur Ganjar Soroti Pasokan Pangan, Lalin, Wisata dan Keamanan Jateng
Baca juga: Bulog Banyumas Pasok Beras Murah ke Pasar Manis untuk Kendalikan Harga Jelang Nataru
Dalam kesempatan serupa, dikatakan juga bahwa Kemenhub tengah melaksanakan inspeksi keselamatn Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk bus pariwisata jelang libur Nataru pada 8 November 2022 sampai 17 Desember 2022.
Lokasinya, di Terminal Terpadu dan Pool PO Bus Pariwisata wilayah Jabodetabek oleh BPTJ, Terminal Tipe A Pool PO Bus Pariwisata oleh BPTD, Terminal Tipe B oleh Dinas Perhubungan Provinsi, serta Terminal C oleh Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten.
"Langkah tersebut untuk memastikan angkutan massal dalam keadaan prima dan laik jalan sebelum digunakan pada periode libur Nataru 2022/23," ujar Hendro. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Melintas Selama Nataru, Angkutan Barang Bakal Ditahan".
Baca juga: Fakta ART asal Pemalang Dianiaya Majikan dan Lima ART Lain, LPSK Beri Pendampingan Korban
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Kamis 15 Desember 2022: Naik Rp16.000 Per 1 Gram
Baca juga: Ketua KPK Konfirmasikan OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak di Surabaya