OTT KPK

KRONOLOGI Sahat Tua Simanjuntak Terjaring OTT KPK, Sempat Tukarkan Uang Rp1 Miliar di Money Changer

Sahat ditangkap dengan barang bukti berupa uang sebanyak Rp1 Miliar hasil penukaran di sebuah money changer pada siang hari Rabu (14/12/2022).

Editor: Pujiono JS
Surya.co.id
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak pada Rabu (14/12/2022) malam.

Sahat ditangkap dengan barang bukti berupa uang sebanyak Rp1 miliar hasil penukaran di sebuah money changer pada siang hari Rabu (14/12/2022).

Pada siang itu Sahat memerintahkan stafnya yang bernama Rusdi untuk menukarkan uang Rp1 miliar di salah satu money changer di Surabaya.

Uang sebanyak Rp1 miliar itu diduga merupakan imbalan atau korupsi atas pengurusan alokasi dana hibah dari APBD Jawa Timur.

Setelah ditukarkan di money changer, uang Rp 1 miliar yang sudah ditukar dalam bentuk bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, diserahkan Rusdi kepada Sahat Tua Simanjuntak di salah satu ruangan di gedung DPRD Jatim.

"Tersangka RS (Rusdi) kemudian menyerahkan uang tersebut pada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Baca juga: Akui Terima Suap Dana Hibah, Sahat Tua Simanjuntak Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

Baca juga: KPK Sita Uang Miliaran dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak

Baca juga: Ketua KPK Konfirmasikan OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak di Surabaya

Saat itulah penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi pada Rabu malam.

Rencananya, Sahat bakal menerima imbalan total Rp 2 miliar.

Sisanya, Rp 1 miliar sedianya akan diberikan pada Jumat.

Namun, hal penyerahan uang tahap dua itu urung terjadi lantaran Sahat Tua Simanjuntak ditangkap KPK.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak - Ini harta kekayaan Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang ditangkap KPK

Adapun uang Rp 1 miliar itu diterima Rusdi dari Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas.

Menurut Johanis, Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Tawaran itu disambut oleh Abdul Hamid hingga terjadi kesepakatan di antara keduanya.

"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STS (Sahat Tua Simanjuntak) dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka tersangka STS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," ungkap Johanis.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved