OTT KPK
Akui Terima Suap Dana Hibah, Sahat Tua Simanjuntak Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak, sebagai tersangka kasus korupsi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak, sebagai tersangka kasus korupsi.
Sahat Tua Simanjuntak pada Jumat (16/12/2022) dini hari digelandang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
Dia kemudian meminta maaf kepada masyarakat Jawa Timur karena telah menerima suap terkait alokasi dana hibah.
“Saya salah, saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga,” kata Sahat saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK,
Tidak hanya itu, Sahat kemudian meminta dirinya didoakan agar tetap sehat. Ia juga meminta masyarakat mendoakan pemeriksaan dugaan suap tersebut berlangsung lancar.
“Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini tetap lancar,” ujar Sahat.
Baca juga: KPK Sita Uang Miliaran dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak
Baca juga: Ketua KPK Konfirmasikan OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak di Surabaya
Setelah menyampaikan permohonan tersebut, Sahat kemudian dibawa masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Ia enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Sahat dibawa ke rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Ia akan mendekam di jeruji besi itu selama 20 hari pertama.
Sahat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (14/12/2022) malam di Surabaya. Ia ditangkap setelah menerima suap Rp 1 miliar dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Hamid juga menjabat selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Adapun suap diberikan agar Sahat kembali membantu dan memperlancar pengusulan alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Sebagai informasi, Pemprov Jatim memang menganggarkan dana hibah yang bersumber dari APBD. Anggaran tahun 2020 dan 2021 dana hibah tersebut mencapai Rp 7,8 triliun.
Sebelum menerima uang Rp 1 miliar itu, Sahat sebelumnya telah membantu Pokmas menerima dana hibah Rp 80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menduga adanya kesepakatan pembagian komitmen fee 20 persen dari dana hibah yang cair untuk Sahat dan 10 persen untuk Hamid.
Lebih lanjut, agar usulan permohonan dana hibah Pokmas kembali dibantu, Sahat dan Hamid bersepakat menyerahkan uang ijon Rp 2 miliar.
Uang itu dibayarkan Hamid Rp 1 miliar pada Rabu (14/12/2022) melalui bawahannya, Ilham Wahyudi yang menjabat Koordinator Lapangan Pokmas.
Adapun setengah uang ijon lainnya akan dibayarkan pada Jumat (16/12/2022). Namun, pembayaran itu urung karena mereka terjaring OTT.
“Sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat,” kata Johanis. (***)