Berita Bisnis
Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2023: Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen
Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembaku (CHT), termasuk rokok elektrik.
Selain itu, kenaikan cukai dilakukan dengan pertimbangan konsumsi rokok merupakan salah satu konsumsi terbesar dari rumah tangga miskin, yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.
"Ini (konsumsi rokok) adalah kedua tertinggi sesudah beras, bahkan melebihi konsumsi protein semisal telur, ayam, tahu, serta tempe, yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers usai ratas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).
Di sisi lain, rokok telah menjadi salah satu yang meningkatkan risiko stunting dan kematian.
Maka, lewat pengenaan cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun, dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," papar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Elektrik Langsung 5 Tahun".
Baca juga: Persebi Boyolali Mundur dari Liga 3, Tak Punya Cukup Waktu Mempersiapkan Tim
Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Honda City Terjun ke Parit dan Terbalik di Guntur Demak
Baca juga: Polisi Temukan Ponsel Wali Kota Blitar, Perampok Membuangnya ke Tempat Sampah di Rumah Dinas