UMK 2023

UMK Tahun 2023 Demak Naik, Tetap Tertinggi Nomor Dua Se-Jateng

UMK Demak masih menjadi nomor dua tertinggi se-Jawa Tengah, setelah Kota Semarang. UMK Kabupaten Demak mengalami kenaikan pada tahun 2023 mendatang.

Shutterstock
Ilustrasi uang. UMK Demak masih menjadi nomor dua tertinggi se-Jawa Tengah, setelah Kota Semarang. UMK Kabupaten Demak mengalami kenaikan pada tahun 2023 mendatang. 

Data yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian upah minimum ialah data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).

Ganjar menjelaskan, UMK Kabupaten Banjarnegara menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) karena hasil penghitungan UMK di bawah upah minimum provinsi tahun 2023.

Dari 35 kabupaten/kota yang ada, persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus.

Baca juga: UMK Kota Tegal Tahun 2023 Naik 6,93 Persen, Sesuai Usulan Dewan Pengupahan

"Karena pertumbuhan ekonomi (Kabupaten Kudus) pada angka negatif, sehingga sesuai dengan ketentuan kenaikan sebesar inflasi," jelas dia.

Ganjar menambahkan, persentase kenaikan UMK tertinggi di angka 7,95 persen ada di Kota Semarang.

"Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu meliputi pendidikan, kompetensi, dan/atau pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum," jelas dia.

Baca juga: Tok! UMK Purbalingga Tahun 2023 Diputuskan Naik Rp134.166 dari UMK 2022

Selanjutnya, upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Ganjar menyebut, UMK Jawa Tengah ini berlaku sejak 1 Januari 2023.

Pada kesempatan tersebut, Ganjar juga menyampaikan kondisi ketenagakerjaan di Jawa Tengah.

Ia mengatakan bahwa memang ada perusahaan yang tidak tumbuh sehingga terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kemarin informasinya agak mengerikan, katanya terjadi PHK massal.

Di mana ya? Saya tidak melihat.

Yang ada dua perusahaan.

Dua perusahaan itu (masing-masing melakukan PHK) jumlahnya 300 (karyawan).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved