UMK 2023

Tok! UMK Purbalingga Tahun 2023 Diputuskan Naik Rp134.166 dari UMK 2022

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan upah minimum kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2023.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja membuat rambut palsu di pabrik rambut palsu terbesar kedua di dunia, yaitu PT Victoria Beauty Industrial di Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Jumat (4/11/2022). Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2023, Rp2.130.980,94. 

"Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah," tuturnya.

Ganjar mengatakan keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan.

Utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait.

Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/Kadin/Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11) lalu. (*)

Baca juga: Gubernur Ganjar Putuskan UMK Cilacap Tahun 2023, Besarannya Sama Seperti Usulan Pemkab

Baca juga: Sudah Diumumkan Gubernur! Berikut Besaran UMK Banyumas untuk Tahun 2023

Baca juga: BREAKING NEWS: Resmi dari Pak Ganjar! Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah

Baca juga: Kecewa Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Bohong saat Jadi Saksi, Pengacara: Buat Apalagi Kita Sidang?

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved