UMK 2023
Tunggu Persetujuan Gubernur, UMK 2023 Kota Tegal Diusulkan Rp2,1 Juta. Naik Rp139.082
Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengusulkan UMK 2023 Kota Tegal Rp2.145.012. Angka ini naik Rp139.082 dari UMK 2022.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengusulkan UMK 2023 Kota Tegal Rp2.145.012.
Angka tersebut naik 6,93 persen atau sekira Rp139.082 dari UMK 2022 Kota Tegal sebesar Rp2.005.930.
Saat ini, usulan tersebut telah dikirim dan menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, angka usulan UMK 2023 Kota Tegal itu didapat dari sidang Dewan Pengupahan.
Dia memastikan, dalam pembahasan UMK, Dewan Pengupahan telah mempertimbangkan arahan dari menteri Dalam Negeri dan menteri Ketenagakerjaan, satu di antaranya, kenaikan UMK harus pada rentang angka 5-10 persen.
"Suratnya hari ini dikirim ke provinsi, mudah-mudahan disetujui. Kurang lebih, satu pekan ada jawaban," kata Dedy Yon melalui Whatsapp, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: 13 Daerah di Jateng Yang Harus Naikkan UMK Berdasarkan Penetapan Nilai UMP 2023
Baca juga: Petasan yang Diracik Meledak, Warga Tegal Dilarikan ke Rumah Sakit. Atap Rumah Jebol
Dedy Yon mengatakan, perhitungan UMK tidak boleh ngawur dan asal-asalan.
Ia berharap, usulan UMK tersebut disetujui gubernur dan bisa diterima buruh dan pengusaha.
"Kami (dalam menetapkan UMK) gak boleh ngawur, biar kedua belah pihak, antara pengusaha dan buruh, kondusif dan tidak ada gejolak di kemudian hari," jelasnya.
Ketua KSPSI Kota Tegal Munadi Rosyid mengatakan, usulan UMK dengan kenaikan angka 6,93 persen sudah sesuai harapan buruh.
Pihaknya memang mengusulkan kenaikan UMK berada di angka 5-10 persen.
Tetapi, menurut Rosyid, hal yang terpenting adalah implementasi atau pelaksanaan di lapangan nantinya.
Dia mengatakan, tak ada gunanya kenaikan tinggi UMK jika di lapangan, masih banyak buruh yang digaji di bawah standar yang sudah ditetapkan.
"Kami sangat berharap, seluruh perusahaan bisa melaksanakan UMK yang ditetapkan. Karena itu sudah berdasarkan hitungan rumus," ungkapnya.
Menambahkan, Kepala Disnakerin Kota Tegal Heru Setyawan mengatakan, perhitungan UMK tahun ini menggunakan dasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022.
Baca juga: Innova Tabrak Rumah Dinas Direktorat Jenderal Pajak di Kota Tegal
Baca juga: Tengah Bersandar di Sungai Ketiwon Tegal, Kapal Sopek Dicuri dan Dijual di Kendal, Ini Kronologinya