Berita Demak

Suparwi Protes Tanahnya Jadi Tol Semarang-Demak Tapi Belum Terima Ganti Untung, Ini Kata PPK dan BPN

PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Semarang-Demak tak menemukan nama Achmad Suparwi dalam daftar warga terdampak tol yang berhak menerima ganti untung.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/Istimewa
Achmad Suparwi, warga Kabupaten Demak, menunjukkan sertifikat tanah yang kini telah berubah menjadi jalan Tol Semarang-Demak. Suparwi mengaku belum menerima ganti rugi atas tanah tersebut. 

"Namun, secara operasional, belum tahu mengganggu atau tidak. Bisa tanya ke operasional saja," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, BPN Jateng akan melakukan audit ulang terkait persoalan sengketa tanah milik Suparwi yang dibangun Jalan Tol Semarang-Demak.

Kepala Kakanwil BPN Jateng, Dwi Purnama mengatakan, audit ulang dilakukan untuk mencari data terkait permasalahan sengketa tanah yang dipersoalkan Suparwi.

"Saya turunkan tim ke Kabupaten Demak untuk melakukan audit," ujarnya.

Baca juga: Tetap Bisa Dilewati saat Musim Hujan, Jembatan di Sungai Wulan Demak-Kudus Kini Jadi Apung

Baca juga: Telanjur Dilantik, Bagaimana Nasib Perangkat Desa di Demak Hasil Jual Beli Jabatan? Ini Kata Polisi

Dia menjelaskan, menurut laporan yang dia terima, proses pengerjaan pembebasan tanah di area lahan milik Suparwi sudah terjadi sekitar tahun 1997.

"Jadi, bukan proses pengerjaan tanah saat ini," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pengadaan tahun 1997 menggunakan Keputusan Presiden (Kepres) No 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Waktu itu, anggotanya panitia sembilan, ketuanya bupati atau sekda yang ditunjuk," paparnya.

Namun, saat ini, yang dijadikan landasan adalah Undang-undang (UU) No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Mekanismenya berbeda," katanya.

Setelah melakukan audit ulang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Dengan catatan, tanah itu milik Suparwi," imbuhnya.

Menurutnya, yang melakukan pembebasan tanah milik Suparwi merupakan pihak Kementerian PUPR.

"Otomatis, dari Kanwil Jateng dan jajarannya untuk mengaudit mencari dokumen-dokumen nanti koordinasi dengan PUPR," ungkapnya.

Untuk sementara, informasi yang masuk di Kakanwil BPN Jateng terkait tanah milik Suparwi sedang dilakukan klarifikasi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved