Berita Purbalingga
Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Teman, Kuli Bangunan Asal Purbalingga Terancam 4 Tahun Penjara
Kuli bangunan berinisial SN (48), dibekuk anggota Polres Mrebet, Purbalingga lantaran membawa kabur motor teman bahkan menggadaikan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Polres Purbalingga
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menunjukkan barang bukti dan tersangka SN (48), kuli bangunana, yang membawa kabur dan menggadaikan motor temannya, dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (29/11/2022).
Dia terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun. (*)
Baca juga: Jadi Korban Arisan Oknum PNS Pemprov Jateng, Belasan Sosialita di Semarang Malah Digugat Pelaku
Baca juga: Serpihan Besar Badan Helikopter NBO 105 Ditemukan di Sekitar Pulau Siadong
Baca juga: Ayah di Tegal Tega Perkosa Anak Kandung, Selalu Ancam Gorok Leher Korban agar Tak Mengadu
Baca juga: Anak Bungsu Tega Racuni Orangtua dan Kakak di Magelang hingga Tewas, Ini Pemicunya