Berita Purbalingga

Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Teman, Kuli Bangunan Asal Purbalingga Terancam 4 Tahun Penjara

Kuli bangunan berinisial SN (48), dibekuk anggota Polres Mrebet, Purbalingga lantaran membawa kabur motor teman bahkan menggadaikan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Polres Purbalingga
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menunjukkan barang bukti dan tersangka SN (48), kuli bangunana, yang membawa kabur dan menggadaikan motor temannya, dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (29/11/2022). 

Dia terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun. (*)

Baca juga: Jadi Korban Arisan Oknum PNS Pemprov Jateng, Belasan Sosialita di Semarang Malah Digugat Pelaku

Baca juga: Serpihan Besar Badan Helikopter NBO 105 Ditemukan di Sekitar Pulau Siadong

Baca juga: Ayah di Tegal Tega Perkosa Anak Kandung, Selalu Ancam Gorok Leher Korban agar Tak Mengadu

Baca juga: Anak Bungsu Tega Racuni Orangtua dan Kakak di Magelang hingga Tewas, Ini Pemicunya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved