Berita Semarang

Hasil Evaluasi Pemkot Semarang: Alih Fungsi Lahan Resapan Picu Banjir Bandang di Ngaliyan

Pemkot Semarang melakukan evaluasi lahan hijau terkait banjir bandang yang melanda wilayah Ngaliyan dan longsor di Bambangkerep.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Petugas menunjukkan peta zona hijau dan kuning di wilayah Kecamatan Ngaliyan dan Genuk Kota Semarang, saat mengecek wilayah, Selasa (14/11/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan evaluasi lahan hijau terkait banjir bandang yang melanda wilayah Ngaliyan dan longsor di Bambangkerep, beberapa waktu lalu.

Hasilnya, Pemkot Semarang mendapati peningkatan debit air di Daerah Aliran Sungai (DAS) Beringin akibat alih fungsi lahan resapan.

Peningkatan debit air di DAS Beringin itu mencapai 100 persen dibandingkan 15 tahun silam.

Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin menjelaskan, evaluasi ini menggunakan perbandingan data yang didapat melalui metode perbandingan debit air DAS Beringin dari 2007 hingga sekarang.

Baca juga: Warga Tambakaji Semarang Cek Sungai Beringin, Jembatan Semipermanen Dituding Pemicu Banjir Bandang

Baca juga: Ratusan Rumah di Tambakaji Semarang Diterjang Banjir, Mobil dan Motor Hanyut Terseret

Dari hasil ini, Iswar mengatakan, tata kelola air dan peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) harus segera dilakukan.

"Tujuannya agar penyerapan air semakin optimal dan debit air dari atas tidak langsung menerjang ke wilayah bawah Kota Semarang," terangnya, Minggu (27/11/2022).

Metode pengelolaan air dan kondisi lingkungan, dijelaskan Iswar, juga harus diterapkan oleh pengembang.

Khususnya, untuk menghitung luasan resapan air saat pembangunan dilakukan.

Distaru Kota Semarang juga diminta melakukan evaluasi perizinan dari para kontraktor.

"Kondisi lingkungan di wilayah atas memang harus diperbaiki. Kami juga minta ke Distaru untuk melakukan evaluasi pola pembangunan," ucapnya.

Menurutnya, Distaru akan lebih tegas dalam hal pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembangunan dengan dasar kondisi lingkungan.

Para pengembang diminta mematuhi SOP yang diberlakukan di Kota Semarang, tanpa terkecuali.

Perizinan pembangunan yang dilakukan juga akan diawasi oleh Satpol PP Kota Semarang.

"Satpol PP punya kewenangan melaksanakan penyegelan jika pembangunan tidak memiliki izin," tuturnya.

Ditambahkannya, kordinasi dengan wilayah tetangga, semisal Kabupaten Semarang dan Kendal, akan segera dilakukan.

Koordinasi yang dilakukan akan membahas isu lingkungan dan antisipasi bencana jangka panjang seperti banjir.

Iswar berujar, pekan depan, rapat koordinasi tersebut akan dilaksanakan.

"Selain banjir, kemiskinan juga akan jadi poin dalam pertemuan. Nantinya, akan ada kerjasama untuk mengatasi permasalah itu," tambahnya.

Baca juga: Yakin Tidak Mau Diambil? Belasan Ribu Pekerja di Semarang Demak Belum Cairkan BSU

Baca juga: Kasus Kematian Pegawai Bapenda Semarang Iwan Budi Jadi Perhatian Istana, Kompolnas Lakukan Supervisi

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2021, luasan RTH di Kota Semarang mencapai 109 kilometer persegi.

Jumlah tersebut mencapai 29 persen dari total luasan wilayah Kota Semarang yang mencapai 373 kilometer persegi.

Total luasan RTH di Kota Semarang terdiri dari sembilan sektor dengan cakupan bervariasi.

RTH dengan cakupan paling luas di Kota Semarang adalah pengaman sumber air baku yang mencapai 43,4 kilometer persegi.

Untuk luasan RTH dalam bentuk hutan kota, di angka 28,6 kilometer persegi, sementara jalur hijau di jalan 14,6 kilometer persegi.

Adapun RTH sempadan sungai yang berfungsi sebagai daerah resapan di Kota Semarang hanya 9,9 kilometer persegi.

Lalu, RTH sempadan pantai 5,3 kilometer persegi, Tempat Pemakaman Umum (TPU) 4,3 kilometer persegi, dan taman kota di angka 2,1 kilometer persegi.

Sementara, RTH dengan cakupan paling kecil adalah sempadan rel kereta api 0,46 kilometer persegi dan jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi di angka 0,30 kilometer persegi.

Terpisah, Kepala Distaru Kota Semarang M Irwansyah menuturkan, tugas Distaru melakukan pengendalian tata ruang dan tata bangunan.

Ia menyebut, Kota semarang memiliki dataran tinggi, dataran rendah, dan pantai, yang harus dikendalikan pembangunannya.

Dari topografi tersebut, Kota Semarang memiliki berbagai potensi bencana, apalagi jika pembangunan dilakukan secara serampangan.

Menyoal bangunan tak berizin, ia mengaku, semua daerah di Indonesia mengalami kondisi ini, tak terkecuali di Kota Semarang.

"Untuk itu, pengawasan terus kami lakukan. Kami juga terus melakukan sosialisasi secara masif terkait perizinan dan wilayah yang tidak boleh digunakan untuk pembangunan di Kota Semarang," tambahnya. (*)

Baca juga: Pengobatan 21 Kondisi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya

Baca juga: Promo Tiket Kereta Api dari Stasiun Daop 5 Purwokerto Datang Lagi, Harga Mulai Rp30 Ribu

Baca juga: Jalan Tol Semarang-Solo KM 471-505 Masuk Jalur Tengkorak, Ini Imbauan Kapolres Boyolali

Baca juga: Warga Banyumas Diamankan di Terminal Purwokerto. Saat Digeledah, Tas Berisi Puluhan Strip Obat Keras

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved