Berita Demak
2 Pejabat UIN Walisongo Semarang Terseret Jual Beli Jabatan Perades Demak, Terima Suap Rp830 Juta
Dua pegawai UIN Walisongo Semarang berinisial AF dan A, terjerat kasus suap jual beli jabatan perangkat desa di Demak.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dua pegawai UIN Walisongo Semarang berinisial AF dan A, terjerat kasus suap jual beli jabatan perangkat desa di Demak.
Mereka merupakan pembantu dekan dan kepala jurusan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Walisongo.
Keduanya bertindak sebagai panitia penguji seleksi perangkat desa.
Dua pegawai UIN Walisongo tersebut menerima uang suap Rp830 juta untuk meloloskan 15 peserta yang telah menyetor uang.
Baca juga: Delapan Kades di Demak Jadi Tersangka Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa, Kumpulkan Dana Rp2,7 Miliar
Baca juga: Terekam CCTV Masjid, Panitia Seleksi Perangkat Desa Demak dari Kampus Kembalikan Uang Suap ke Kades
Saat ini, kedua pegawai UIN Walisongo itu telah berstatus sebagai terdakwa dan mulai menjalani persidangan.
"Dari dua orang inilah kami mengamankan uang sejumlah Rp470 juta," terang Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Gunawan, dalam konferensi pers di Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (22/11/2022).
Gunawan mengatakan, dua pegawai UIN Walisongo ini merupakan Pembantu Dekan 3 dan kepala jurusan di FISIP.
Lalu, bagaimana uang suap sisanya? Berdasarkan proses penyidikan, Gunawan memanga tidak mengungkap secara terang.
Dia hanya mengatakan, hal ini akan terungkap di persidangan.
"Namun, intinya, dari suap Rp2,7 miliar, berhasil kami sita 470 juta. Kami tidak mau berspekulasi, nanti biar terungkap di persidangan," paparnya.
Begitupun soal pembagian uang suap, Gunawan menyebut, nantinya biar terungkap di persidangan.
"Memang ada beberapa hal hasil penyidikan tidak bisa kami sampaikan," bebernya.
Gunawan memastikan, kasus suap ini tak diketahui rektor maupun bendahara kampus UIN Walisongo Semarang.
Informasi yang diterima, tahun 2021, delapan desa di Demak berencana menyelenggarakan seleksi pemilihan perangkat desa.
Pelaksana ujian seleksi desa dapat bekerja sama dengan universitas yang telah memenuhi syarat, sebagai panitia penguji seleksi.