Kasus Ginjal Akut Misterius
Anggap BPOM dan Kemenkes Lalai Awasi Peredaran Obat, Orangtua Anak Korban Ginjal Akut Siap Gugat
Orangtua dari anak-anak yang meninggal karena gagal ginjal akut menuding Kemenkes dan BPOM lalai. Mereka pun siap mengajukan gugatan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Orangtua dari anak-anak yang meninggal karena gagal ginjal akut menuding Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lalai.
Mereka pun berencana menggugat kedua badan tersebut, bersama beberapa perusahaan farmasi terkait kasus ini.
Hal ini terungkap dalam acara Media Briefing Korban Gagal Ginjal Akut Menggugat (Class Action) di Jakarta, akhir pekan lalu.
Baca juga: Kasus Cemaran Obat Picu Gagal Ginjal Akut, BPOM: Pelaku Manfaatkan Celah dari Hulu ke Hilir
Baca juga: BPOM Minta Samco Farma dan Ciubros Farma Tarik Obat Sirop Mereka, Diduga Tercemar EG dan DEG
Satu di antara orangtua korban, Safitri, mengatakan, Kemenkes, BPOM, juga sejumlah perusahaan farmasi dinilai lambat dalam mengawasi peredaran obat-obatan sirop tercemar larutan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Semua alat di rumah sakit terpasang di badan anak kami. Dari yang paling kecil, umur 6 bulan, 9 bulan, sampai anak saya yang 8 tahun. Yang tidak akan terbayangkan, tidak akan bisa melupakan seumur hidup, itu terpasang di anak-anak kami."
"Yang hari sebelumnya masih main bola, sebelumnya masih sekolah, masih ujian, masih lari-lari sana-sini," ujar Safitri, dalam acara Media Briefing Korban Gagal Ginjal Akut Menggugat (Class Action) di Jakarta, akhir pekan lalu.
Safitri mengaku kecewa, kasus gangguan ginjal akut baru mendapat atensi serius dari pemerintah padahal kasus sudah terdeteksi sejak Januari 2022.
"Pengadaan obat penawar juga lambat, setelah jatuh korban ratusan anak. Saya menyayangkan kenapa tidak ada awareness."
"Kenapa dari pihak IDAI, Kemenkes, tidak ada awareness? Tracing dari awal, ada kasus baru yang memang belum diketahui penyebabnya tapi setidaknya anak-anak atau pasien ini punya satu benang merah yang sama."
"Dengan gejala bermacam-macam yang berbeda, rentang waktu yang berbeda, tapi sama-sama satu, dia demam dan tidak bisa buang air kecil," tambah Safitri.
Baca juga: Kemenkes Imbau Masyarakat tidak Minum Obat Sirop di Luar Daftar Aman, Tunggu Hasil Penelitian
Baca juga: Amankah Mencampur Puyer dengan Madu agar Anak Doyan Obat Pahit? Begini Penjelasan Ahli
Menurut Safitri, tuntutan class action kepada pihak itu diambil untuk menuntut tanggung jawab dari seluruh pihak yang membuat sistem pengawasan tidak berjalan semestinya.
"Yang kami hadapi kan lembaga-lembaga yang abai, yang merasa sudah mengerjakan tugas tapi tidak dikerjakan, dan kemana lagi kami harus minta keadilan," katanya lagi.
Selain BPOM dan Kemenkes, orangtua para korban gagal ginjal akut akan menggugat PT Afi Pharma, PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), PT Tirta Buana, PT Logicom Solution, PT Mega Setia Agung, CV Mega Integra, CV Budiarta. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Orangtua Korban Gangguan Ginjal Akut Gugat BPOM dan Kemenkes, Dianggap Lalai Awasi Obat Sirup.
Baca juga: Viral Video Sekelompok Pelajar Aniaya Seorang Nenek, Polisi Amankan 6 Pelaku, Korban Nenek ODGJ
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Senin 21 November 2022. Tetap!
Baca juga: KOMENTAR Enner Valencia setelah Dua Golnya Hancurkan Qatar: Mimpi itu Berubah Menjadi Nyata
Baca juga: Cengkih Mampu Menurunkan Asam pada Lambung. Begini Cara Meraciknya yang Benar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-obat-batuk-sirup.jpg)