Penembakan Brigadir J

Beralasan Evaluasi, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Ferdy Sambo Cs. Sidang Dilanjutkan 21 November

PN Jakarta Selatan menunda sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa dan siap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). PN Jakarta Selatan menunda sepekan sidang Ferdy Sambo cs karena alasan evaluasi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs.

Sidang yang sedianya digelar hari ini, Senin (14/11/2022), diundur menjadi Senin (21/11/2022) pekan depan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, penundaan sidang ini dimaksudkan untuk melakukan evaluasi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, persidangan yang ditunda khusus untuk sidang yang menarik perhatian masyarakat yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.

"Kami akan melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, khususnya di Kejati DKI," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (13/11/2022).

Baca juga: Pertama Bertemu Majikan di Ruang Sidang, Susi Peluk Putri Candrawathi dan Cium Tangan Ferdy Sambo

Baca juga: Suami ART Ferdy Sambo Minta Susi Jujur di Sidang Pembunuhan Brigadir J: Orang Gak Jujur Itu Ajur

Ketut berharap, masyarakat dapat memaklumi hal tersebut.

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Penerang Hukum Kejaksaan Negeri DKI Jakarta, Ade Sofyan.

Menurutnya, sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ditunda untuk evaluasi jalannya persidangan.

Ade mengatakan, rapat evaluasi tersebut telah disepakati antara Kepala Kejari Jakarta Selatan dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (11/11/2022) kemarin.

"Telah disepakati dan diputuskan bahwa karena akan dilakukan evaluasi jalannya persidangan dan pengamanan antara Kejaksaan dan Mahkamah Agung (pada) perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, RE, serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW," ucap Ade dalam keterangan pers, Sabtu (12/11/2022), dilansir Kompas.com.

Sidang Ferdy Sambo dkk akan kembali dilanjutkan mulai tanggal 21 November 2022.

"Maka, jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut, yang telah diagendakan pada hari Senin, tanggal 14 November 2022 sampai Jumat, tanggal 18 November 2022, ditunda pada hari Senin, tanggal 21 November 2022, sampai dengan Jumat, 26 November 2022," imbuh Ade.

Saat dikonfirmasi apakah penundaan itu berkaitan gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Ade tegas menjawab tak ada kaitannya.

"Enggak ada kaitannya ya," tutur Ade.

Ade mengatakan, evaluasi yang dilakukan terkait jalannya persidangan, kebetulan bertepatan dengan G20 yang diselenggarakan di Bali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved