Berita Pati
Napiter Lapas Pati Kembali ke NKRI: 6 Tahun Gabung Jamaah Islamiyah, Pernah Dikirim ke Suriah
Napiter Lapas Kelas IIB Pati, berinisial SC, mengucapkan ikrar setia terhadap NKRI, Rabu (2/11/2022).
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Napi kasus teroris di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati, berinisial SC, mengucapkan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (2/11/2022).
SC merupakan anggota jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap 2020 lalu.
Pembacaan ikrar dilakukan di Aula Lapas Pati, Rabu (2/11/2022).
"Saya, dengan kesadaran pribadi, tanpa paksaan, menyatakan ikrar terhadap NKRI. Saya menyadari, NKRI kita peroleh bersama, bukan hanya oleh satu golongan atau kelompok tertentu."
"Maka, mengelola dan membangun negeri ini harus bareng-bareng, tidak boleh diakuisisi satu kelompok, organisasi, atau suku tertentu," ungkap dia saat diwawancarai wartawan.
Baca juga: Hina Program Koin NU, Kepala Dusun di Pati Minta Maaf Usai Dimediasi, Nyaris Dilaporkan Polisi!
Baca juga: Beralih Fungsi Jadi Tempat Prostitusi, Rumah di Tayu Pati Dirobohkan
Dia meyakini, pemahaman tersebut bisa membawa negeri ini menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
SC mengatakan, sebelumnya, ia memang memiliki pemahaman berbeda akibat adanya 'gesekan' pemikiran dari teman-temannya di jaringan JI.
Ia mengaku mengenal JI sejak 2008, melalui sebuah seminar. Ketika itu, ia ditawari bergabung tanpa paksaan.
"Saya, di JI, sejak 2008 hingga 2014. Dulu, saya di JI sebagai semacam EO, penyelenggara rapat-rapat atau majelis. Pada 2013, saya pernah diberangkatkan JI ke Suriah dan saya ditangkap 2020," papar dia.
Ia akhirnya yakin mengucap ikrar setia pada NKRI karena ia mulai menyadari bahwa hidup tidak bisa dijalani seorang diri.
"Bisa jadi, saya melakukan sesuatu benar tapi tidak boleh serta merta menyalahkan orang lain, harus menjunjung kesatuan dan persatuan untuk membangun negeri," ungkap dia.
SC berkomitmen, ke depan, ia akan mendukung pemerintah dalam melanjutkan pembangunan negeri ini.
Untuk diketahui, SC divonis hukuman tiga tahun penjara.
Hingga kini, ia telah menjalani masa hukuman selama 2 tahun satu bulan.
Ketika ditanya rencana setelah bebas nanti, SC mengatakan, akan fokus mencari nafkah dan membina keluarga.