Berita Banjarnegara

Warga dan Geo Dipa Energi Tandatangani Nota Kesepakatan, Kegiatan di Pad-38 Dihapus

Penandatanganan nota kesepakatan oleh perwakilan warga dengan pihak Geo Dipa & juga oleh Pj Bupati Banjarnegara, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara

Penulis: Pujiono JS | Editor: Pujiono JS
PEMKAB BANJARNEGARA
Warga Desa Karangtengah dan Bakal, Kecamatan Batur telah mencapai kata sepakat dengan pihak Geo Dipa Energi Dieng terkait penolakan pembangunan power plant atau pembangkit listrik di lokasi Pad-38 proyek PLTP Dieng 2, pada Jumat (28/10/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Setelah terjadi kesepakatan damai antara warga dan PT Geo Dipa Energi terkait penghentian aktivitas pembangunan di wilayah Pad-38 proyek PLTP Dieng 2 pada Selasa (25/10/2022), kedua belah pihak akhirnya menandatangani nota kesepakatan.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh perwakilan warga dengan pihak Geo Dipa dan juga oleh Pj Bupati Banjarnegara, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Selain itu, anggota Komisi II DPRD Banjarnegara, Camat Batur dan Kades Karangtengah juga membubuhkan tanda tangan dalam nota kesepakatan itu.

Baca juga: Ditolak Warga karena Terlalu Dekat dengan Pemukiman, Kegiatan Geo Dipa Energi di Pad-38 Ditiadakan

Baca juga: Lima Warga Desa Bakal Terluka Buntut Bentrok Penolak PLTP Dieng 2 dan Pekerja PT Geo Dipa Energi

Baca juga: KRONOLOGI Keracunan di Sumur Geo Dipa PLTP Dieng: Gas Muncul saat Pendinginan Sumur

Penandatanganan nota kesepakatan itu dilakukan di Temporary Office Power Plant Dieng 2 milik PT Geodipa Energi pada Jumat petang (28/10).

Dalam nota kesepakatan tersebut dicantumkan lima poin sebagai berikut:

1. Pembongkaran pagar dan perataan bangunan ex mess PLN di Wellpad 38 dapat dilakukan. Selanjutnya, Geo Dipa dipersilakan untuk memasang patok sebagai pembatas area lahan milik Geo Dipa Energi.

2. Pengambilan seluruh material proyek yang terdapat pada area ex mess PLN/Wallpad 38 dapat dilakukan dan tidak ada pembangunan pembangkit listrik (power plant) dan sumur panas bumi.

Pembangunan yang dapat dilakukan di Wilayah Desa Karangtengah dan Desa Bakal, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara merupakan pembangunan yang tidak membahayakan masyarakat dan ekosistem

3. Proses pembongkaran pagar (teknis menunggu izin penghapusan aset terbit), peralatan bangunan ex mess PLN.

Selain itu, pengambilan material proyek pada area ex mess PLN/Wellpad 38 dilakukan selama 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak surat perjanjian bersama ini ditandatangani.

4. Masyarakat Desa Karangtengah dan Desa Bakal ikut memantau dan mengawasi secara langsung kegiatan pengambilan material proyek serta perataan bangunan ex mess PLN.

Pintu gerbang dibuka lebar dan akan tetap dibuka.

5. Pekerja yang akan mengerjakan perataan bangunan ex mess PLN merupakan masyarakat lokal Desa Karangtengah.

Usai penandatanganan nota kesepakatan, Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto membuka gerbang Pad 38 yang disaksikan oleh warga dan pihak Geo Dipa Energi.

Tri Harso Buka Gerbang
Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto membuka gerbang Pad 38 yang disaksikan oleh warga dan pihak Geo Dipa Energi.


Sempat Ricuh

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved