Berita Banjarnegara

Warga dan Geo Dipa Energi Tandatangani Nota Kesepakatan, Kegiatan di Pad-38 Dihapus

Penandatanganan nota kesepakatan oleh perwakilan warga dengan pihak Geo Dipa & juga oleh Pj Bupati Banjarnegara, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara

Penulis: Pujiono JS | Editor: Pujiono JS
PEMKAB BANJARNEGARA
Warga Desa Karangtengah dan Bakal, Kecamatan Batur telah mencapai kata sepakat dengan pihak Geo Dipa Energi Dieng terkait penolakan pembangunan power plant atau pembangkit listrik di lokasi Pad-38 proyek PLTP Dieng 2, pada Jumat (28/10/2022). 

Seperti telah diwartakan sebelumnya, lima orang warga desa yang menolak pembangunan PLTP mendapat tindak kekerasann berupa pukulan, tendang dan dilempar kursi oleh pekerja dari PT PT Geo Dipa Energi pada Senin (24/10/2022)

Kejadian itu bermula saat diadakan pertemuan antara 300 warga desa yang menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 bersama PJ Bupati Banjarnegara dan PT Geo Dipa Energi di Balai Desa Karangtengah, Kecamatan Batur, Dieng.

Pertemuan ini merupakan inisiasi dari PJ Bupati Banjarnegara untuk mencari solusi mengenai masalah pembangunan powerplan PLTP Dieng 2 antara warga sekitar dan PT Geo Dipa Energi.

Hadir pula Polsek Batur, Koramil Batur, dan Pemerintah Desa Karangtengah.

Namun setelah acara tersebut dibuka, tiba-tiba terjadi pengusiran yang dilakukan oleh pekerja Geo Dipa disertai kekerasan kepada warga Desa Bakal.

Rapat Koordinasi

Menyusul terjadinya bentrokan antara warga dengan karyawan PT PT Geo Dipa Energi pada Senin (24/10/2022) di Desa Karangtengah, Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto melakukan rapat koordinasi pada Selasa (25/10/2022).

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Pj Bupati Banjarnegara, Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dan PT Geo Dipa Energi di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara.

Diketahui adanya penolakan warga sekitar proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2, khususnya di Pad-38, yang dianggap sangat dekat dengan pemukiman warga dan ditakutkan akan adanya pencemaran lingkungan.

Tri Harso menyatakan kini sudah terjadi kesepakatan damai antara warga dan PT Geo Dipa Energi. (***)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved