Berita Banyumas

Gerebek Gudang Miras di Baturraden Banyumas, Polisi Temukan 2.028 Botol Miras berbagai Merek

Polresta Banyumas gerebek gudang miras di Baturraden Banyumas, Senin (24/10/2022). Polisi amankan sedikitnya 2.028 botol miras berbagai merek.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Polisi merazia gudang minuman keras (miras) yang berada di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Senin (24/10/2022). Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 2.028 botol miras berbagai merek. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tim Reskrim Polresta Banyumas bersama anggota Polsek Baturraden menggerebek gudang minuman keras (miras) di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Senin (24/10/2022).

Dari lokasi, polisi mengamankan 169 karton atau 2.028 botol miras berbagai merek.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, gudan yang digerebek merupakan milik CV Kanesia.

"Ini adalah CV yang bergarak dalam izin usaha minuman beralkohol dan izin berakhir pada 7 April 2020."

"Kita masih dalami apakah ada perpanjangan atau tidak," jelas Agus di lokasi.

Baca juga: Sambangi Warung di Lokawisata dan Terminal Baturraden Banyumas, Polisi Sita 994 Botol MIras

Baca juga: Selamat! Kazana Patikraja dan BVB Purwokerto Juarai Turnamen Bola Voli Kapolresta Banyumas Cup 2022

Menurut keterangan pemilik gudang, miras yang disimpan didistribusikan ke berbagai diskotek di Purwokerto dan Baturraden.

"Barang-barangnya di dapat dari Semarang, di Purwokerto hanya agen," jelasnya.

Agus mengatakan, tak semua miras diamankan. Hanya miras berkadar alkohol di atas 5 persen yang disita.

Agus menambahkan, razia tersebut merupakan tanggapan atas aduan masyarakat dan pengembangan polisi dari razia sebelumnya di Baturraden.

Baca juga: Deklarasi Gibran Community Banyumas: Dorong Wali Kota Solo Gibran Maju Pilgub Jateng 2024

Baca juga: Rumah Warga Purwonegara Banyumas Terbakar Dini Hari, Api Diduga dari Korsleting Listrik

Sementara itu, Kapolsek Baturraden Dwi Astuti Ratna mengatakan, pihakya sudah melakukan pemantauan selama dua pekan.

"Pengintaian sudah hampir 2 pekan karena gudang digembok terus. Warga sekitar tidak tahu ini gudang miras," katanya.

Karena izin dari CV tersebut sudah berakhir maka untuk sementara, gudang akan disegel. (*)

Baca juga: Ibu Satu Anak di Semarang Tewas di Tangan Suami, Dituduh Selingkuh Lewat Bukti Chat Whatsapp

Baca juga: Daihatsu Xenia Terbakar di Selatan SPBU Ketanen Pati, Identitas Pemilik Mobil Masih Misterius

Baca juga: Mayat Pria Tua Tergeletak di depan Pos Ronda Kelurahan Gunungsimping Cilacap

Baca juga: Klub Lain Belum Bersikap! Dirut Persis Solo Kaesang Pangarep Bakal Kirim Surat ke PSSI, Dorong KLB

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved