Kasus Ginjal Akut Misterius
Kemenkes Terbitkan Daftar 91 Obat Sirop yang Dikonsumsi Korban Gagal Ginjal Akut
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menerbitkan daftar obat-obatan yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut sebelum masuk rumah sakit.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menerbitkan daftar obat-obatan yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut sebelum masuk rumah sakit.
Obat tersebut diambil dari rumah pasien yang akan diserahkan untuk diteliti lebih lanjut mengenai cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Sampai saat ini sudah ada 241 anak yang mengalami gagal ginjal akut dengan 133 di antaranya meninggal dunia.
Demi langkah kehati-hatian, Kemenkes untuk sementara waktu menginstruksikan pemberhentian obat sediaan sirop kepada masyarakat.
Baca juga: BPOM Ungkap 5 Obat Sirop Terkontaminasi EG di Atas Ambang Aman, Ini Daftarnya
Baca juga: BPOM Larang Obat Batuk Sirup Mengandung DEG dan EG, Diduga Picu Gagal Ginjal Akut
Baca juga: Bupati Banyumas Ungkap Kronologi Anak 8 Bulan Meninggal, Bukan Gagal Ginjal Akut
Sebelumnya, kemenkes telah mengunjungi rumah 156 pasien gangguan ginjal akut dan menemukan sekitar 102 obat sirop dari rumah ratusan pasien tersebut.
Kemenkes mengambil langkah proaktif itu untuk mencari tahu penyebab pasti penyakit misterius itu.
Saat ini, obat-obat tersebut terus diteliti oleh pihak terkait termasuk BPOM dan juga Kemenkes.
Sebagai langkah kewaspadaan maka Kemenkes menginstruksi untuk sementara melarang konsumsi obat sediaan sirop.
"Kita mengambil kebijakan konservatif tapi kita masih belum tahu. Semua obat-obatan sirop memiliki probabilitas ada senyawa berbahaya," kata Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers, Jumat (21/10/2022).
Berikut 91 daftar obat sirop tersebut:
1.Afibramol
2. Alerfed Syrup
3.Ambroxol syr
4. Amoksisilin
5. Amoxan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/menteri-kesehatan-budi-gunadi-sadikin.jpg)