Penembakan Brigadir J

Henry Yosodiningrat Klaim Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tak Ada Indikasi Lakukan Pidana

Henry Yosodiningrat menilai kliennya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, tidak terlibat dalam perbuatan pidana saat dihadapkan sebagai terdakwa.

Editor: Pujiono JS
TRIBUNNEWS
Pengacara Henry Yosodiningrat menilai kliennya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, tidak terlibat dalam perbuatan pidana saat dihadapkan sebagai terdakwa dalam kasus obstruction of justice perintangan penyidikan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pengacara Henry Yosodiningrat menilai kliennya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, tidak terlibat dalam perbuatan pidana saat dihadapkan sebagai terdakwa dalam kasus obstruction of justice perintangan penyidikan.

Henry Yosodiningrat mengatakan hal tersebut setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Henry Yosoningrat mengatakan dia tergerak menjadi pengacara untuk kedua terdakwa karena ingin meluruskan kejadian yang sebenarnya.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dkk., Tak Akan Ajukan Eksepsi

Baca juga: Polri Periksa 22 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Baca juga: Mulai Siapkan Mental, Orangtua Brigadir J akan Beri Kesaksian di Persidangan. Berharap via Zoom

"Saya nggak punya target. Saya hanya ingin meluruskan seperti apa, kalau tidak terbukti bersalah, tidak sah, tidak menyakinkan bersalah ya tentu harus bebas," kata Henry pasca pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Menurut Henry, kliennya Agus dan Hendra hanya mengikuti perintah atasan mereka Ferdy Sambo, tanpa mereka mengetahui kejadian yang diceritakan mantan Kadiv Propam Polri itu benar atau tidak.

Henry mengklaim kliennya Hendra dan Agus mengira apa yang diceritakan Sambo benar.

"Terdakwa saat itu menelepon Hendra Kurniawan tapi Hendra Kurniawan ada di Pluit. Terus dia (HK) datang, ada apa bang (tanya ke Sambo), ada kejadian pelecehan mbamu. Nah, HK ini enggak tahu apa yang diceritakan Sambo ini bener atau tidak," ujar Henry.

"Dari surat JPU setebal 50 itu apa tindakan pidana yang dilakukan klien ini," imbuh Henry.

Saat disinggung soal relasi kuasa antara dua kliennya dengan terdakwa, pengacara gaek ini tak ingin berkomentar.

Pihaknya belum akan menyiapkan saksi yang bisa meringankan terdakwa, lantaran masih menunggu saksi dari JPU.

"Yang jelas senioritas dan pangkat itu mempengaruhi, apalagi bawahannya langsung," ujarnya.

Diketahui, dalam perkara ini Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo, didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menghancurkan barang bukti CCTV.

Keseluruhannya didakwa disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (***)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bela Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, Ini Penjelasan Henry Yosodiningrat

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved