Kasus Ginjal Akut Misterius
BPOM Larang Obat Batuk Sirup Mengandung DEG dan EG, Diduga Picu Gagal Ginjal Akut
Obat batuk berkandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dilarang beredar di Indonesia. Dua zat ini diduga dapat memicu gagal ginjal akut.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Obat batuk yang memiliki kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dilarang beredar di Indonesia.
Kebijakan ini dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyusul kasus gagal ginjal akut misterius di Gambia, Afrika.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito mengatakan, larangan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat di Indonesia.
Meski, diakui Penny, hasil pengecekan, obat batuk yang mengandung dua jenis zat tersebut belum ditemukan di Indonesia.
"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/10/2022).
Baca juga: BPOM Nyatakan 16 Kosmetik Lokal Mengandung Bahan Berbahaya, Ada Produk Milik Madam Gie dan Miss Rose
Baca juga: Jenis Obat yang Aman Dikonsumsi Penderita Asam Lambung yang Sedang Hamil
Berdasarkan penelusuran yang sudah dilakukan, kedua zat tersebut diduga menjadi pemicu kasus gagal ginjal akut misterius di Gambia, Afrika Barat.
Setidaknya, ada empat macam obat sirup obat batuk yang diproduksi oleh India dan dilaporkan terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Adapun keempat jenis sirup obat tersebut adalah, Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, Magrip N Cold Syrup.
Keempat produk itu diproduksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Penelusuran dua zat yang dilarang
Selain melarang penggunaan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG), BPOM juga tengah menelusuri kemungkinan kandungan dua zat tersebut sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
Langkah penelusuran ini dilakukan sebagai pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait.
Nantinya, BPOM segera menyampaikan hasil penelusuran tersebut kepada masyarakat.
Tidak terdaftar di BPOM
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito memastikan bahwa empat jenis sirup obat yang memicu penyakit gagal ginjal akut itu, tidak terdaftar di Indonesia.
"Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," katanya.
Baca juga: Kanker Rahim Sering Dialami Wanita yang Memasuki Masa Menopouse, Begini Cara Mencegah
Baca juga: 131 Anak Indonesia Alami Gangguan Ginjal Akut Misterius, Bergejala Demam hingga Tak Bisa Pipis
Selain itu, larangan penggunaan dua zat dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam produk obat sirup di Indonesia juga bukan hal baru.
Aturan itu sudah diterapkan sejak lama.
Bahkan, hal itu menjadi salah satu syarat mutlak registrasi suatu produk.
Kendati demikian, kasus gagal ginjal akut juga ditemukan di Indonesia.
Menurut laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak Indonesia kini bertambah menjadi 152 kasus.
Kasus tersebut tercatat tersebar di 14 provinsi di Indonesia, dengan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta, diikuti oleh Jawa Barat, Sumatera Barat, Aceh, Bali, dan Yogyakarta.
Sekretaris Unit Kerja Koordinasi (UKK) Nefrologi IDAI Eka Laksmi Hidayati mengatakan bahwa penyebab gagal ginjal akut misterius pada anak di Indonesia masih diselidiki.
"Ada beberapa yang virusnya A, ada yang B, ada yang C, sehingga tidak bisa disimpulkan bahwa penyebabnya adalah salah satu virus tersebut," terangnya, Kamis (13/10/2022). (**)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Larang 2 Zat dalam Produk Obat Sirup Imbas Penyakit Gagal Ginjal Akut Misterius".
Baca juga: Langsung Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sampaikan Lima Keberatan Soal Dakwaan JPU
Baca juga: Ancam Korban Gunakan Senjata Api Mainan, 6 Pelaku Pemerasan Dibekuk Polisi di Purwokerto Banyumas
Baca juga: Absen Cukup Lama, Septian David Maulana Akhirnya Gabung Latihan PSIS Semarang, Cedera Sudah Sembuh?
Baca juga: Petinggi Nasdem, PKS, dan Demokrat Akrab Duduk Satu Meja, Siap Resmikan Koalisi?