Beita Banyumas
Ancam Korban Gunakan Senjata Api Mainan, 6 Pelaku Pemerasan Dibekuk Polisi di Purwokerto Banyumas
Enam pelaku kasus pemerasan yang mengancam korbannya menggunakan senjata api mainan dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas, Jumat (14/7/2022).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Enam pelaku kasus pemerasan yang mengancam korbannya menggunakan senjata api mainan dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas, Jumat (14/7/2022).
Pelaku mengaku sebagai petugas Bea Cukai dalam aksi kejahatannya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menyatakan, enam orang tersangka yang diamankan yaitu BW, IDY, AS, ASH, AH, EL, semuanya warga Jawa Barat.
Mereka ditangkap di satu hotel di daerah Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Baca juga: 50 Desainer Lokal dan Nasional Meriahkan Banyumas Fashion Festival 2022, Usung Batik Banyumasan

Sementara korban bernama Anang Nur Seto, dan Husein warga Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kronologi kejadian bermula Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, Anang dan rekannya Husein mengantar pesanan barang berupa rokok ke wilayah Banyumas.
Keduanya berangkat menggunakan kendaraan Daihatsu Grandmax warna Putih.
Sampai di Banyumas yakni di Jalan Pramuka, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 05.30 WIB hendak bertemu dengan pemesan.
Sesampainya di Jalan Pramuka Banyumas keduanya bertemu dengan 2 orang pelaku yang ternyata mengaku menjadi pemesan barang tersebut.
Kedua pelaku saat itu menggunakan Mobil Daihatsu Ayla.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana, Rumah Orangtua Bripka RR di Sumpiuh Banyumas Sepi: Sudah Pindah ke Jakarta
Selang beberapa menit datang 4 orang pelaku lainnya yang mengaku menjadi petugas Bea Cukai berpura-pura menggerebek kedua korban.
Empat orang itu menggunakan kendaraan Toyota Rush warna hitam.
Namun saat itu korban tiba-tiba dibekap dan dipaksa masuk ke mobil bersama empat orang pelaku tersebut.
Kedua korban tidak tahu tujuannya kemana dan dipaksa mengakui kepemlikan barang tersebut.
Korban diberi pilihan berdamai atau lanjut perkara dan kala itu korban memilih untuk melanjutkan perkara.
"Setelah sampai di Majenang, Kabupaten Cilacap pelapor dipaksa memberikan barang-barangnya.