Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Jika Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Polisi Mungkin Akan Langsung Tahan Suami Lesti Kejora

Ancaman hukuman 5 tahun penjara menanti Billar jika dia terbukti melakukan tindak kekerasan kepada Lesti Kejora.

Editor: Pujiono JS
Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
Lesti Kejora dan Rizky Billar 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kepolisian tampaknya tidak main-main dengan kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Rizky Billar mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora. Rizky Billar seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Rizky Billar Sempat Menyuapi Lesti Kejora saat Istrinya Dirawat di Rumah Sakit

Baca juga: Psikisnya Terganggu akibat Pemberitaan di Medsos, Rizky Billar Tidak Memenuhi Panggilan Polisi

Baca juga: Tak Tolerir KDRT, Indosiar Pecat Rizky Billar dari Dangdut Academy 5

Polisi meminta Rizky Billar bersikap kooperatif dengan tidak menunda kembali pemeriksaan sebagai terlapor. Rizky Billar diminta memenuhi undangan pemeriksaan pekan depan.

Ancaman hukuman 5 tahun penjara menanti Billar jika dia terbukti melakukan tindak kekerasan kepada Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada Tribunnews mengungkapkan bahwa  Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar dilakukan penahanan.

"Iya bisa jadi (ditahan), ancamannya hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," ujar kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2022).

Meski begitu, Zulpan menyatakan, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.

Adapun, lanjut Zulpan, penahanan dilakukan jika tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi kekerasan yang sama.

Baca juga: Ultimatum Polri kepada Rizky Billar di Panggilan Kedua: Datang atau Dijemput Paksa

Di sisi lain, Zulpan menyebut, KDRT yang dialami Lesti Kejora berimbas pada kondisi psikologis. Bahkan, Lesti Kejora harus diungsikan ke suatu tempat dengan pengawasan keluarga.

Pihak keluarga tidak berkenan Lesti Kejora tinggal satu atap lagi bersama Rizky Billar.

"Karena hingga saat ini Lesti Kejora sangat trauma dan ketakutan dan tidak berani kembali kepada Rizky Billar," tuturnya.

Kekerasan Tak Hanya Sekali

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Lesti ternyata bukan hanya sekali mendapatkan kekerasan dari suaminya itu.

"Terkait Lesti kejora, KDRT yang dialaminya itu bukan pertama kali yang dilaporkan tanggal 28 september itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (5/10/2022).

Zulpan menyebut Lesti sudah beberapa kali mendapatkan kekerasan namun hanya dipendam seorang diri.

Hingga akhirnya, Lesti pun tidak kuat dengan kelakuam Rizky Billar sehingga memilih melaporkannya ke pihak berwajib.

Ketika itu, Lesti Kejora hendak meminta penjelasan Rizky Billar terkait perselingkuhan.

Namun, Rizky malah marah dan berujung pada KDRT. Begitulah peristiwa pada hari Rabu 28 September 2022.

"Sebelumnya dia sering mengalami KDRT nah kemudian itu puncaknya dia sudah tidak tahan lagi dia melapor," ujarnya

Bahkan, Zulpan menyebut Rizky Billar pernah melempar Lesti dengan bola billiar. Beruntung, lemparan meleset sehingga tak mengenai kepala Lesti Kejora.

"Pernah juga si Rizky Billar emosi, marah dengan Lesti Kejora itu melempar bola Billisrd tapi si Rizky kepeleset sehingga bola itu tidak kena. Coba bayangkan bola itu dilempar kalau kena kepala gimana bisa pecah," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Buka Peluang Langsung Tahan Rizky Billar Jika Jadi Tersangka kasus KDRT

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved