Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan
Lepaskan Tembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan, 11 Polisi Diseret ke Sidang Etik
Kesebelas orang polisi itu melepaskan tembakan gas air mata pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, MALANG - Selain tiga orang anggota polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tragedi kerusuhan di Kanjuruhan, ternyata Kapolri juga mnenetapkan 11 orang polisi melanggar kode etik kepolisian.
Baca juga: BREAKING NEWS: 6 Orang Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Polisi Periksa 35 Saksi Terkait Kerusuhan Kanjuruhan Malang, Irwasum dan Propam Ikut Turun Tangan
Baca juga: Bukan Suporter, Ini Temuan Awal Komnas HAM Soal Penyebab Tragedi Kanjuruhan Laga Arema vs Persebaya
Kesebelas orang polisi itu melepaskan tembakan gas air mata pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
Saat konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memerinci jumlah tembakan gas air mata itu.
"Di tribun selatan 7 tembakan, utara 1 tembakan, ke lapangan 3 tembakan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) seperti dikutip dari Wartakotalive.com.
Ia mengatakan, tembakan dilepaskan akibat banyaknya penonton masuk ke lapangan.
Sebelum tembakan itu, anggotanya sempat melakukan tindakan pencegahan.
Hal tersebut dilakukan agar penonton keluar dari lapangan.
"Ada yang pakai tameng, termasuk saat mengamankan kiper Arema FC," kata Sigit.
"Dengan semakin bertambahnya penonton ke lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata," lanjutnya.
Tembakkan gas air mata itu membuat penonton kocar kacir hingga berusaha keluar dari stadion.
"Terutama di tribun itu panik, merasa pedih, dan berusaha untuk tinggalkan arena," ujar dia.
Sebanyak 11 personel itu, kata Sigit, nantinya akan diproses untuk pertanggungjawaban etik.
"Tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun demikian jumlah ini masih bisa bertambah," tuturnya.
Enam Orang Jadi Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan yang menelan lebih dari 100 korban jiwa.