Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan
BREAKING NEWS: 6 Orang Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kapolrimenyatakan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 orang tewas.
TRIBUNBANYUMAS.COM, MALANG - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 orang tewas dan ratusan terluka.
Baca juga: Polisi Periksa 35 Saksi Terkait Kerusuhan Kanjuruhan Malang, Irwasum dan Propam Ikut Turun Tangan
Baca juga: Bukan Suporter, Ini Temuan Awal Komnas HAM Soal Penyebab Tragedi Kanjuruhan Laga Arema vs Persebaya
Baca juga: Hubungi Presiden FIFA Terkait Tragedi Kanjuruhan, Presiden Jokowi Pasrah Soal Sanksi
Kapolri menyatakan dalam mengusut tuntas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Tim Investigasi melakukan kegiatan secara maraton, cepat, tetap berhati-hati, dan sciencetic.
Enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) seperti diwartakan KOMPAS.com.
Enam orang tersebut yakni:
1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL
Tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.
2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)
Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.
3. SS selaku security officer
Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
5. Lalu H, anggota Brimob Polda Jatim
Memerintahkan anggiota menembakkan gas air mata.
6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. (***)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan"