Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan

Lepaskan Tembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan, 11 Polisi Diseret ke Sidang Etik

Kesebelas orang polisi itu melepaskan tembakan gas air mata pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan.

Editor: Pujiono JS
TRIBUN SURABAYA/PURWANTO
Suporter Arema FC, Aremania turun stadion usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Aremania meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk kedalam stadion usai tim kesayangannya kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 

Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".

Berikut Enam Tersangka Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan:

1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita

2. Abdul Haris alias AH (Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan)

3. SS (Security Officer)

4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto alias Wahyu SS

5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)

6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi alias BSA

Baca juga: Hubungi Presiden FIFA Terkait Tragedi Kanjuruhan, Presiden Jokowi Pasrah Soal Sanksi

Baca juga: Liga 1, 2, dan 3 Dihentikan, Tunggu Hasil Kerja TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Akhirnya Suporter Solo dan Jogja Bersatu: Aksi Solidaritas dan Doa Bersama Tragedi Kanjuruhan Malang

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tidak Jadi Tersangka, 11 Polisi Diduga Penembak Gas Air Mata di Kanjuruhan Akan Disidang Etik

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved