Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan
Lepaskan Tembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan, 11 Polisi Diseret ke Sidang Etik
Kesebelas orang polisi itu melepaskan tembakan gas air mata pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan.
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".
Berikut Enam Tersangka Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan:
1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita
2. Abdul Haris alias AH (Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan)
3. SS (Security Officer)
4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto alias Wahyu SS
5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)
6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi alias BSA
Baca juga: Hubungi Presiden FIFA Terkait Tragedi Kanjuruhan, Presiden Jokowi Pasrah Soal Sanksi
Baca juga: Liga 1, 2, dan 3 Dihentikan, Tunggu Hasil Kerja TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Akhirnya Suporter Solo dan Jogja Bersatu: Aksi Solidaritas dan Doa Bersama Tragedi Kanjuruhan Malang
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tidak Jadi Tersangka, 11 Polisi Diduga Penembak Gas Air Mata di Kanjuruhan Akan Disidang Etik